NISALONTAR.COM, Matim |
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Manggarai Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial HT (46) asal Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada.
HT diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, korban merupakan keponakan dari pelaku sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Pemerkosaan tersebut terjadi pada 14 Juli 2023, namun baru dilaporkan pada 23 Agustus 2023 setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, Selasa (29/8/2023,) bahwa pemerkosaan itu terjadi di dalam mobil pickup yang digunakan oleh pelaku untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.
Sebelum terjadinya insiden tersebut, pelaku mengajak korban berbelanja pakaian seragam sekolah di Pasar Aimere, Kabupaten Ngada.
Saat tiba di wilayah Manggarai Timur, pelaku membawa korban melihat pemandangan padang sabana Tanjung Bendera, Kecamatan Kota Komba.
Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindak persetubuhan terhadap korban.
Ketika diperiksa oleh polisi, korban mengungkapkan bahwa sebelum pemerkosaan terjadi, pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone baru, namun korban menolak tawaran tersebut.
Tidak berhasil membujuk korban, pelaku kemudian mengancam akan membunuhnya jika korban tidak memenuhi keinginannya.
Setelah pemerkosaan berlangsung, pelaku terus mengancam akan membunuh korban jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua atau keluarganya.
Tidak berhenti disitu, pelaku juga mengancam agar korban tidak memutuskan hubungan keluarga jika korban membocorkan insiden ini kepada orang tua.
Korban pun terpaksa diam sambil menangis, merasa terjebak dalam situasi yang mengerikan.
Ketika ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan berhasil meminta penjelasan, korban akhirnya menceritakan detil pemerkosaan yang dialaminya. Ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Manggarai Timur pada 23 Agustus 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya saat dihubungi oleh korban melalui telepon.
“Kini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman pidana penjara antara tiga hingga lima belas tahun, serta denda yang dapat mencapai maksimal 300 juta rupiah,” sebut Kapolres Manggarai Timur.***