Serahkan SK untuk 93 Penyuluh Agama Non PNS, Ini Pesan Kakanwil Kemenag NTT

Foto bersama usai penyerahan SK (NL)

NUSALONTAR.COM

KUPANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para Penyuluh Agama Non PNS yang akan bekerja pada Satuan Kerja (Satker) Kanwil Kemenag NTT. Penyerahan SK dilakukan di Aula I Lantai III Kanwil Kemenag NTT, Senin (10/01/20212).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu Kakanwil Kemenag NTT menyerahkan SK kepada 61 Penyuluh Non PNS Agama Kristen, 31 Penyuluh Non PNS Agama Katolik, dan Penyuluh Non PNS Agama Budha 1 orang.

Dalam arahannya usai memberikan SK kepada para penyuluh, Kakanwil Kemenag NTT, Reginaldus Saverinus Sely Serang S.Fil, M.Th., menyampaikan bahwa ketika ditetapkan sebagai Penyuluh Non PNS, nilai terdalamnya adalah mengambil bagian dalam seluruh tugas dan fungsi pelayanan Kementerian Agama RI.

Ia menjelaskan, tugas pokok Kemenag adalah melaksanakan pembangunan masyarakat dalam bidang keagamaan.

“Tugas pokok Kemenag adalah melaksanakan pembangunan masyarakat dalam bidang keagamaan. Bentuknya vertikal. Garis komandonya, ada satuan kerja di pusat, di provinsi, dan di kabupaten/kota, dan di kecamatan ada KUA dan madrasah-madrasah, yang mempunyai visi dan misi yang sama,” sebut Kakanwil.

Dalam menyelenggarakan urusan bidang keagamaan, kata Kakanwil, ada 3 hal pokok yang harus dilaksanakan oleh Kemenag, yakni: penyelenggaraan urusan pelayanan keagamaan, pelayanan urusan pendidikan agama dan keagamaan, serta pelayanan tata kelola pelayanan umum, seperti pelayanan haji, sertifikasi halal, dan lain-lain. Penyuluh, kata Kakanwil, mengambil bagian dalam urusan umat beragama.

“Maka saya berharap, kita (penyuluh, red) harus jadi ujung tombak Kemenag di tengah masyarakat. Untuk itu, visi misi pelayanan dan nilai-nilai keagamaan yang akan dilaksanakan harus punya standar yang harus kita perhatikan bersama,” ucapnya.

Kakanwil berharap agar para penyuluh secara internal terus mengisi bejana ilmu pengetahuan tentang sumber-sumber iman, agar dalam penghayatan melalui proses penyuluhan bisa terintegrasi dengan seluruh konteks pelayanan di tengah masyarakat.

3 Tugas Pokok

Pada kesempatan itu Kakanwil menyebut 3 tugas pokok sebagai bagian dari arah kebijakan Kemenag yang harus diperhatikan bersama, yakni: moderasi beragama, peningkatan tata kelola internal maupun eksternal, dan transformasi digital.

Terkait moderasi beragama, Kakanwil menjelaskan bahwa meskipun semua kementerian menjalankan hal itu, namun Kemenag adalah leading sektornya. Maksud dari moderasi beragama, kata dia, adalah menghayati nilai agama secara moderat.

“Yang dimoderasi adalah cara kita menghayati agama, bukan agamanya. Cara pandang, sikap dan perilaku, cara menghayati agama, itu yang harus dimoderasi. Kita terapkan prinsip moderasi, supaya terbentuk kerukunan di antara umat. Teman-teman penyuluh beri pemahaman di tempat sasaran pendampingan kita, supaya pikiran ini kita gulirkan bersama,” pintanya.

Menurutnya, ada 3 alasan mengapa Kemenag menggulirkan gagasan ini, yakni: munculnya berbagai aktifitas umat beragama yang tidak sesuai lagi dengan kemanusiaan atau humanisme, munculnya tafsiran terhadap sumber iman yang tidak sesuai dengan konteks, dan munculnya gerakan yang tidak sesuai dengan keindonesiaan.

“Saya sangat mengharapkan dukungan teman-teman penyuluh yang menjadi ujung tombak, untuk memberi pemahaman tentang hal ini di tempat kita berkarya. Kita harus maju bersama untuk sukseskan gagasan ini. Sekali lagi, teman-teman penyuluh adalah ujung tombaknya,” tegas Kaknwil.

Selain moderasi beragama, ia menyambung, yang berikutnya adalah transformasi digital. Salah satu contoh konkretnya adalah memosting sesuatu di facebook sesuatu yang menyejukkan dan bisa memberi inspirasi bagi orang lain, bisa menciptakan kerukunan.

Poin ketiga yang disebut Kakanwil adalah peningkatan pelayanan internal maupun eksternal. Pada poin ini Kakanwil mencontohkan laporan Penyuluh Non PNS yang harus dilakukan secara online.

“Tahun 2022 laporan harus disampaikan secara online. Tidak ada jalan lain. Kalau ada smartphone, pakailah smartphone untuk bikin laporan secara online,” ujarnya

Kemenag sebagai instansi vertikal, kata Kakanwil, selalu membangun sinergisitas dengan semua stakeholder termasuk lembaga-lembaga keagamaan.
Penyuluh dalam konteks ini mempunyai posisi strategis untuk menjaga kerukunan.

“Jadilah suluh atau obor di tengah masyarakat yang bisa mempertemukan kerukunan dalam setiap suasana. Jadilah jembatan emas yang bisa menghubungkan Kementerian Agama dengan masyarakat di tempat pelayanan kita masing-masing. Saya berharap teman-teman harus proaktif dalam tugas-tugas di lapangan,” ajaknya.

Di ujung arahannya, Kakanwil juga menyematkan harapan, semoga di masa mendatang segala pengorbanan dan kerja keras para penyuluh di lapangan mendapat penghargaan yang cukup dari pemerintah. (JR)

Pos terkait