KUPANG – Kejaksaan Tinggi NTT melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara aset tanah di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Eksekusi ditandai dengan penyerahan 32 sertifikat tanah seluas kurang lebih 2,4 hektar tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH., MH., kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si., di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (24/2/2022).
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, M. Ilham Samuda, SH,MH, Plt. Kajari Kota Kupang, Banua Purba, SH., MH., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega, SH, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Jackson Jimmy A. Tunliu, SE, MM, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno, SH beserta pejabat dari Bagian Pemerintahan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang.
Kajati NTT, Dr. Yulianto, SH., MH., dalam acara tersebut menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat hari ini merupakan eksekusi atas putusan MA tanggal 22 Desember 2021 lalu.
“Dengan eksekusi ini tanah di depan Hotel Sasando tersebut secara resmi menjadi milik Pemkot Kupang,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat dilakukan penyidikan dulu, nilai aset tanah tersebut Rp66 miliar. Hari ini estimasi dari pada aprraisal nilai aset tanah itu sekitar Rp200 – Rp300 miliar.
Dia berharap tanah yang letaknya strategis itu dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat Kota Kupang.
Pada kesempatan yang sama Dr. Yulianto yang akan pindah tugas menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI itu berpamitan setelah kurang lebih 19 bulan bertugas di NTT. Rencananya besok akan bertolak ke Jakarta untuk serah terima jabatan.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si., usai penyerahan tersebut menyampaikan, Pemkot Kupang akan melakukan inventarisasi, kemudian mengecek administrasinya.
Diakuinya agar tanah tersebut dapat dicatat ke dalam aset daerah diperlukan tahapan-tahapan. Pemkot Kupang juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan terkait langkah ke depan seperti apa.
Menurutnya, Wali Kota juga telah merencanakan relokasi beberapa kantor yang saat ini masih menyewa gedung di luar ke tempat tersebut. (JR/Humas KK)