KUPANG – Setelah disurati pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, lalu dikaji ulang oleh Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gubernur Nusa NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat.
Aturan tersebut sebelumnya dijadikan dasar penerapan tarif (pihak Pemprov NTT menyebutnya kontribusi) masuk Rp3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo.
Dalam keterangan pers di hadapan wartawan, Sabtu (26/11/2022), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing mengatakan bahwa pencabutan aturan tersebut dilakukan setelah menerima surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022, dan ada perintah kaji ulang oleh Gubernur NTT kepada Biro Hukum Provinsi NTT.
Sony Libing juga mengatakan bahwa pencabutan Pergub itu dilakukan setelah mempertimbangkan banyak aspek dan memperoleh masukan dari berbagai kalangan.
“Bapak Gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat, maka pemerintah NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur nomor 85 Tahun 2022,” jelasnya.
Menurut Sony, pencabutan Pergub itu tidak berpengaruh terhadap penguatan fungsi pemerintah NTT terhadap pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui BUMD PT Flobamor. Kerja sama ini akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.
“Kewenangan pengelolaan TNK adalah wewenang pemerintah pusat. Soal tarif itu kontribusi wisatawan untuk konservasi TNK. Salah satu caranya adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu. Itu bukan retribusi, tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo,” ucapnya.
Perlu diketahui, Pergub NTT ini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk menerapkan kontribusi Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo. Uang itu akan dimanfaatkan untuk konservasi. (JR)