Simak, Ini Pesan Penting Kapolda untuk Masyarakat NTT terkait Judi

Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H (Foto: Humas Polda NTT)
Spread the love

KUPANGKapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Setyo Budiyanto, berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Polda NTT. Komitmen itu dibuktikan dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian.

Hari ini, Rabu (31/08/2022) dalam keterangan pers kepada para awak media, Kapolda menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT telah berhasil mengungkap kasus judi online dan menetapkan tujuh orang pelaku sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah wujud nyata komitmen Polda NTT, bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian, baik itu yang bersifat judi konvensional maupun yang online,” jelas Kapolda.

Kapolda menegaskan, segala macam penyakit masyarakat (pekat) termasuk perjudian yang dilakukan di wilayah NTT akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sampaikan bahwa segala macam perjudian, segala macam penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda NTT, akan dilakukan penindakan secara hukum,” tegasnya.

Kapolda NTT menyebutkan bahwa penindakan kasus judi ini dilakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak lagi melakukan praktik perjudian.

“Dengan kami melakukan penindakan secara tegas ini, ada deterrent effect-nya terhadap masyarakat yang lain untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian. Untuk tidak kemudian menjadi pemain, kemudian menjadi sub bandar, dan kemudian mengajak teman-temannya yang lain untuk memasang taruhan melalui orang-orang yang menjadi sub bandar itu. Itu kami harapkan tidak terjadi di wilayah NTT,” pinta Kapolda.

Kapolda mengimbau agar seluruh masyarakat di NTT tidak terjerumus pada praktik perjudian.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan permainan judi dalam bentuk apapun, karena segala bentuk judi ini akan merugikan diri pribadi, merugikan keluarganya, dan yang pasti menghabiskan uang yang mungkin bersumber dari pekerjaan, dari gaji dan lain-lain,” imbaunya.

“Judi itu, Jangan berharap menang-menang saja. Berapapun kemenangan pasti kalah juga. Kalau dihitung secara logika, tidak ada penjudi yang kemudian bisa menang dan bisa kaya-raya dengan mengharapkan judi,” ujarnya.

Kapolda berharap agar masyarakat mencari uang dengan cara bekerja keras ketimbang mengharapkan keuntungan dari hasil perjudian.

“Harapan saya, bekerjalah secara baik saja, itu lebih bagus untuk keluarga, dibandingkan dengan mengharapkan dari hasil keuntungan melalui judi,” tandas Kapolda NTT.

Untuk diketahui, Polda NTT melalui Ditreskrimsus telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka tindak pidana judi online. Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran terhadap situs judi online oleh Tim Syber Ditreskrimsus Polda NTT yang dilakukan pada tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022.

Adapun motif dari para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Sub pasal 303 Jo pasal 303 bis KUHP yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah subsider pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*/JR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *