SKB 3 Menteri Terbit, Ini Jenjang Sanksi Bagi yang “Kepala Batu”!

Jakarta, NUSALONTAR.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).

SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah dan kepala sekolah, papar Mendikbud Nadiem Makarim, wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama tersebut, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar.

Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Meski begitu, Nadiem memaparkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Sanksi pelanggaran SKB Tiga Menteri
Atas dasar tiga pertimbangan tersebut, Nadiem memaparkan 6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni:

1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Kunci utama atau esensi dari SKB ini para murid dan guru dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Menggunakan atribut keagamaan adalah keputusan individu, murid, guru dan orang tua bukan sekolah negeri,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama,” imbuh Nadiem.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:

Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.
Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tidak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

(JR)

Pos terkait