KUPANG – Informasi terkait rencana kenaikan harga tiket Kapal Ferry alias Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Kenaikan harga tiket Kapal Ferry ini juga disoroti fraksi PAN dalam pendapat akhir di Rapat Paripurna DPRD NTT, Rabu (16/11/2022).
Fraksi PAN mendesak Pemerintah untuk mensosialisasikan alasan mendasar kenaikan Tarif ASDP tersebut.
Juru bicara fraksi PAN DPRD NTT, Jimur Seina Katrina mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT dan sejumlah pihak terkait harus segera menjelaskan ke publik terkait alasan mendasar kenaikan harga tiket Kapal Ferry di NTT.
Hal itu, kata Seina, agar keputusan kenaikan harga tiket Kapal Ferry di bawah ASDP NTT ini tidak terjadi kerisauan di tengah masyarakat.
“Segera sampaikan ke publik, sehingga tidak terjadi kerisauan di tengah masyarakat,” kata Seina saat membacakan pendapat akhir fraksi PAN DPRD NTT, terhadap Nota Keuangan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023.
Fraksi PAN DPRD NTT, juga meminta pemerintah agar memperhatikan tata kelola pelayanan yang Prima bagi Pengguna Jasa.
Diketahui, Manajemen ASDP telah menaikkan tarif tiket kapal feri sebesar 10 persen.
Keputusan ini berlaku untuk kapal ferry semua rute di NTT, berlaku mulai Senin 14 November 2022. Kenaikan tarif tiket kapal ferry telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 Tahun 2022.*