Tanggapi Komentar Wagub NTT, Ketua DPRD Alor: Saya Minta Perhatian Khusus KPK untuk Alor

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek (berdiri)-(Foto: istimewa)

KUPANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Enny Anggrek, mengemukakan bahwa apa yang disampaikannya di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, pada tanggal 19 Oktober 2022 bukanlah laporan, tetapi sebuah permintaan.

“Kemarin itu saya hanya mau menyampaikan bahwa masyarakat sudah pernah melaporkan tentang kasus pembangunan Kantor DPRD dan pembangunan Pasar Kadelang di Alor yang dilakukan pada masa Covid-19 itu DPRD tidak setuju karena melanggar peraturan. Jangan sampai jika ada persoalan hukum di kemudian hari, nama saya dibawa-bawa,” jelas Enny kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Bacaan Lainnya

Enny mengungkapkan, pada bulan Oktober tahun 2021 dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk dimintai klarifikasi. KPK mengklarifikasi Enny Anggrek selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor terkait Belanja Pegawai dengan selisih Rp68 miliar yang dibeberkan oleh Naboys Tallo selaku Ketua Fraksi Demokrat, pada RAPBD TA.2021. Informasi terkait selisih anggaran ini pun telah diberitakan oleh media-media online.

Selain itu, tambah Enny, ia juga diklarifikasi terkait pembangunan Gedung DPRD dan Pasar Kadelang masing-masing sekitar Rp25 Miliar. Untuk tahap pertama sebesar Rp8,3 miliar untuk Gedung DPRD, dan Rp9,4 miliar untuk Pasar Kadelang.

“Kenapa dalam situasi Covid-19 dana tidak dipergunakan untuk kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai arahan Bapak Presiden RI melalui Kemenkeu yang menyatakan bahwa tidak boleh mendirikan bangunan apa saja pada masa Covid-19, kecuali rumah sakit atau puskesmas?” tanya dia.

Enny mengatakan bahwa pada kesempatan RDP itu dirinya hanya ingin mengklarifikasi terkait laporan masyarakat yang telah diterima KPK dan dirinya pun telah dipanggil untuk mengklarifikasi terkait laporan itu.

“Pada RDP tersebut saya mengatakan, silahkan bapak dan ibu (KPK, red) hadir untuk menindaklanjuti laporan, sesuai dengan data dan bukti yang disampaikan masyarakat. Makanya kemarin saya harus tegas menyatakan bahwa sebagai Ketua DPRD saya tidak pernah menyetujui anggaran untuk dua mega proyek tersebut,” tegasnya.

Kata Enny, karena kengototannya dalam menyuarakan kejanggalan dan ketidakbenaran proses pembangunan Pasar Kadelang dan Gedung DPRD itu, dirinya sering didemo dan diintimidasi. Namun, ia percaya bahwa selama dirinya bekerja untuk rakyat, sudah pasti rakyat ada di pihaknya.

“Saya punya bukti notulen rapat, rekaman untuk bukti saya nanti, karena jujur saya bekerja tetapi selalu diintimidasi, difitnah dengan berbagai cara. Demi rakyat saya harus kuat dan berani menghadapi semuanya itu,” ujarnya.

Enny berharap, KPK RI punya perhatian khusus terhadap Kabupaten Alor. Karena menurutnya, ada banyak kejanggalan, juga prosedur yang tidak benar yang kerap terjadi kabupaten ini.

“Saya berharap ada perhatian khusus dari KPK tentang pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di Alor. Khususnya dua mega proyek, yakni gedung DPRD Alor dan Pasar Kadelang. Saya siap menjadi saksi,” ujarnya.

“DPRD tidak pernah setuju dalam pembahasan, tetapi ketika keluar sidang mereka malah berbuat lain,” imbuhnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, maka Enny meminta agar KPK bisa turun ke Alor untuk melakukan penyelidikan. Apalagi sudah ada laporan dari masyarakat kepada KPK.

“Sekali lagi, saya siap jadi saksi,” tegasnya.

Perlu diketahui, diberitakan Victorynews.com, bahwa Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi.(JNS) menasihati Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, dan Wakil Bupati Alor, Imran Duru, supaya tidak saling melapor saat rapat koordinasi.

“Harus memulai pencegahan korupsi dari diri sendiri. Akan tetapi, kalau Ketua DPRD Alor ingin melaporkan Bupati Alor silakan laporkan secara resmi ke kantor KPK,” ujar JNS. (JR)

Pos terkait