KUPANG – Polisi akhirnya menerima laporan yang dilakukan oleh kelompok Cipayung Plus terkait kerumunan Semau setelah sebelumnya sempat menolak.
Terkait laporan polisi yang dilakukan oleh kelompok Cipayung Plus itu, akademisi Universitas Nusa Cendana, Lasarus Jehamat, berpendapat bahwa masyarakat harus memahami prosedur hukum yang berlaku.
“Masyarakat kita memang perlu terus disadar dan diingatkan untuk mengikuti prosedur hukum yang benar. Kalau kasus kejahatan, selain Covid-19 atau korupsi misalnya, polisi bisa turun langsung. Terkait masalah Semau, memang sejatinya masyarakat harus pahami dulu, kasusnya seperti apa. Ini terkait ada tidak pelanggaran protokol penanganan Covid-19,” kata Jehamat kepada NUSALONTAR.COM
Menurutnya, Polisi memang agak sulit untuk langsung menangani persoalan tersebut karena itu domainnya Satgas Covid-19.
“Polisi memang agak sulit turun langsung. Sebab, masih ada Satgas Covid-19 di sana. Jadi, baiknya masyarakat meminta klarifikasi Satgas. Jawaban satgas baru dibaca dan dianalisis apakah melanggar atau tidak,” papar Jehamat.
Atas dasar itu Jehamat meminta Satgas Covid-19 untuk segera membuka suara untuk memberi penjelasan kepada masyarakat.
“Menurut saya, Satgas Covid-19 harus segera membuka suara saya kira agar tidak terjadi kebingungan siapa yang mesti bertanggung jawab atas kasus Semau,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Cipayung Plus Kupang mendesak Polda NTT mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pulau Semau pada 27 Agustus 2021.
Diketahui kerumunan tersebut melibatkan gubernur Victor Laiskodat dan sejumlah kepala daerah di NTT. “Kami mendesak agar Polda NTT segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di Pulau Semau dan mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator Lapangan Cipayung Plus Kupang dari PMKRI Kupang, Anthonius Uspupu, kepada wartawan, Kamis (02/09/2021) dikutip dari CNN.