ENDE – Bawaslu Kabupaten Ende melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan para pihak untuk pengawasan partisipatif menjelang Pemilu 2024 nanti.
MoU dengan para pihak ini adalah dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di Kabupaten Ende.
Penandatanganan perjanjian kerjasama pengawasan Pemilu partisipatif antara Ketua Bawaslu Kabupaten Ende dengan para pihak tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Makan Cita Rasa – Ende, Senin (29/08/2022).
Berdasarkan pantauan media ini, para pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama adalah: Kepala LPP RRI Ende, pimpinan Universitas Flores, pimpinan STPM St. Ursula, Ketua GP Ansor Cabang Ende, Ketua Wanita Katolik Kabupaten Ende, Ketua Pemuda Katolik Kabupaten Ende, Ketua PMKRI Cabang Ende, Ketua GMNI Cabang Ende dan Ketua HMI Cabang Ende.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Dr. Natsir B. Koten, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, maka dipandang perlu untuk Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan kerja sama dengan para pihak untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu.
Menurutnya, kehadiran semua pihak dalam rangka penandatanganan kerjasama pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024 ini merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
“Kehadiran semua pihak pada hari ini wujud partisipasi dan kerja sama dalam rangka menyukseskan Pemilu yang berintegritas, berkualitas, akuntabel dan transparan,” ucapnya.
Natsir menjelaskan, tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu dalam mengawasi Pemilu sangat besar yakni di hulu Bawaslu menjalani tugas pengawasan dan pencegahan, di tengah menjalani tugas penindakan dan di hilir Bawaslu menjalani tugas memutuskan perkara sengketa Pemilu.
Menurutnya, karena tugas dan tanggung jawab yang besar itu maka Bawaslu melakukan kerjasama yang sinergik dengan para pihak untuk mengawasi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.
“Pengawasan Pemilu adalah kerja besar, maka perlu kerja sama dengan para pengawas partisipatif. Pengawasan seperti ini tidak hanya pada saat pemungutan suara saja tetapi kita diberi kesempatan mengawasi setiap tahapan sehingga Pemilu yang Luber, Jurdil dan tanpa pelanggaran dapat terwujud,” tuturnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak membiarkan Bawaslu berjalan sendiri dalam melakukan pengawasan, tetapi sama-sama berikhtiar untuk meningkatkan pengawasan Pemilu dalam semboyan “Bersama rakyat kita awasi Pemilu, bersama Bawaslu kita tegakan keadilan Pemilu.”
Pada kesempatan yang sama, Akademisi STPM St. Ursula – Ende, Elias Cima, menyampaikan harapannya agar dengan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama partisipatif semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.
Elias menyampaikan adanya pengawasan partisipatif tersebut bukan karena personil Bawaslu terbatas, tetapi agar semua pihak yang terlibat dalam Pemilu dapat lebih dewasa dalam berdemokrasi.
“Adanya pengawasan partisipatif ini bukan karena terbatasnya personil Bawaslu tetapi dengan ini kita dapat mendorong semua yang terlibat dalam Pemilu dapat lebih dewasa dalam berdemokrasi, karena saat ini demokrasi kita belum dewasa mulai dari pengaturan sistim dan juga pihak yang terlibat dalam Pemilu,” kata Elias.
Kata Elias, pihaknya akan bekerja melalui Tri Darma Perguruan Tinggi, dan bersama semua pihak akan bekerja sungguh dengan fungsi dan peran masing-masing langsung pada basis persoalan Demokrasi yang terjadi, maka semua pihak perlu mengambil bagian serius dengan melakukan aksi nyata termasuk menggarap kelompok strategis lainnya untuk turut berpartisipasi. (Fery/JR)