Tentang Kasus Kerumunan Semau, Polda NTT: Harap Semua Pihak Menghargai Proses

Kabid Humas Polda NTT, Krisna B., SH. SIK.MH

NUSALONTAR.COM

KUPANG – Polda NTT telah menerima laporan yang disampaikan oleh mahasiswa dan selanjutnya dilakukan proses penanganan, untuk itu diharapkan semua pihak bisa menghormati proses penanganan terkait laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Rishian Krishna Budhiaswanto, SH.,SIK.,MH., kepada awak media, Jumat (03/09/2021) sore.

Kata perwira polisi yang disapa Khrisna itu, sebelumnya Polda NTT telah membentuk tim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan data dan informasi terkait kejadian di video yang viral di media. Dari hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh polda NTT dengan Satgas Covid-19 diperoleh hasil, bahwasannya kegiatan tersebut terdiri atas dua bagian, yakni acara resmi atau pokok yaitu pengukuhan TPAKD, dan acara tambahan, sehingga perlu dilihat dan dikaji pada saat atau tahapan acara mana kelalaian dalam pelaksanaan prokes tersebut terjadi.

Sementara itu, lanjut dia, Polda NTT juga telah memberikan surat teguran dan rekomendasi kepada Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Provinsi NTT terkait video yang tersebar di media tentang dugaan adanya pelanggaran prokes setelah acara pokok selesai pada rangkaian kegiatan pengukuhan TPAKD yang berlangsung pada hari Jumat 27 Agustus 2021 di Pantai Otan, Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang.

Dalam surat teguran dan rekomendasi tersebut tertuang beberapa poin, antara lain, tidak boleh terulang kembali hal serupa di lain waktu untuk acara-acara yang melibatkan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan; pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan akhir kegiatan; melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku; Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Provinsi NTT agar memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional.

Suarakan Pelanggaran Tanpa Melanggar Hukum

Akademisi Universitas Nusa Cendana, Lasarus Jehamat, yang juga memonitor kasus ini pun turut memberi komentar terkait aksi massa di depan Polda NTT, Kamis (02/09/2021) kemarin. Menurutnya, dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini dirinya bisa memahami kemarahan masyarakat, namun tidak dibenarkan juga jika melakukan protes terkait pelanggaran hukum dengan melanggar hukum.

“Dalam kondisi pandemi seperti ini, saya bisa paham kalau masyarakat marah terkait kerumunan elite di Semau. Saya juga paham kalau banyak elemen yang emosi. Hanya, menurut saya, bijak kiranya kalau untuk menyuarakan fenomena pelanggaran hukum dilakukan tanpa melanggar hukum. Naif rasanya kalau bersuara untuk sesuatu pelanggaran dilakukan dengan cara pelanggaran yang jauh lebih plastis,” ungkapnya.

Aksi massa Kelompok Cipayung Plus, Kamis (02/09/2021)

Kata Jehamat, dirinya lebih sepakat jika aksi protes itu dilakukan tanpa melanggar prokes juga.

“Saya lebih setuju teman-teman menggunakan media lain misalnya kampanye di media sosial atau penggalangan petisi. Itu jauh dari efek pelanggaran sejauh disampaikan secara bermartabat,” imbuhnya.

Jehamat mengingatkan bahwa kita masih berada dalam situasi pandemi sehingga semua harus tetap saling mengingatkan.

“Harus dipahami dengan serius bahwa kita masih berada dalam situasi pandemi. Kalau situasi normal, demonstrasi face to face silakan. Jika ingin menggugat berbagai bentuk pelanggaran hukum, menurut saya tidak bisa dengan melanggar hukum. Gerakan sosial menjadi pincang kalau demikian,” tambahnya.

“Yang pasti, ketika elemen masyarakat melakukan demonstrasi dengan mengumpulkan banyak orang dengan tidak menjaga jarak dan enggan memakai masker berpotensi melanggar hukum. Demonstrasi tanpa protokol juga berpeluang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Ini yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (JR)

Pos terkait