Terima Penghargaan dari Ombudsman RI, Pj. Wali Kota Kupang: 2023 Harus Jadi Tahun Kebangkitan Pelayanan Publik

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, memberikan penghargaan untuk Pemkot Kupang kepada Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh di Rumah Jabatan Walikota Kupang, Kamis 16 Februari 2023.

KUPANG, NL – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penghargaan dan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 ini diberikan kepada Pemkot Kupang, khususnya untuk 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai memilik kualitas pelayanan publik baik.

Bacaan Lainnya

Penghargaan diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dan diterima Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh di Rumah Jabatan Walikota Kupang, Kamis 16 Februari 2023.

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, George Hadjoh mengajak seluruh OPD yang ada di Kota Kupang agar menjadikan tahun 2023 sebagai tahun kebangkitan pelayanan publik.

“Tahun 2023 harus menjadi tahun kebangkitan dan perubahan di setiap OPD, dengan pelayanan publik yang optimal kepada rakyat. Pikiran negatif harus diubah. Berikan pelayanan yang smart kepada sesama dan lingkungan,” ujarnya.

Menurut George, pemerintah harus hadir di setiap dimensi hidup masyarakat, karena pemerintah sejatinya adalah pelayan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir di setiap masyarakat membutuhkan. Karena kita sudah dipanggil untuk jadi pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu, kata dia, Pemkot Kupang harus memperhatikan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, agar mereka dapat bekerja maksimal untuk melayani masyarakat.

“Jadi mindset kita harus diubah. Tahun 2023 ini harus lebih bagus untuk pelayanan publik di Kota Kupang,” harap George Hadjoh.

Pj. Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang sudah hadir langsung di Kota Kupang untuk memberikan penghargaan dan pemahaman terkait hal-hal yang dibutuhkan untuk perbaikan kinerja Pemkot Kupang ke depan.

Pada kesempatan itu Pj. Wali Kota juga meminta agar semua instansi menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat.

“Seluruh OPD sampai unit pelayanan, dan semua sekolah harus ada satu bagian tertentu yang disiapkan untuk menerima pengaduan masyarakat, seperti yang dilakukan Pemkot Kupang saat ini,” imbaunya.

Di tempat yang sama, Anggota Ombudsman RI, Robert Jaweng mengatakan bahwa Tersedianya fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah tanda kehadiran negara.

“Yang paling penting bagi masyarakat adalah ketika mereka butuh, negara hadir untuk mereka. Bagi Ombudsman, pelayanan publik adalah cara negara hadir untuk menyelamatkan warganya,” ujar Robert.

Berikut Kategori Penilaian dari Ombudsman;

1. Puskesmas Oebobo Kategori Tertinggi A dengan Nilai 88.03.

2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Kategori Tinggi B dengan Nilai 86.15.

3. Puskesmas Oepoi Kategori Tinggi B dengan Nilai 82.40.

4. Dinas Kota Kupang Kategori Tinggi B dengan Nilai 81.38.

5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu Kota Kupang Kategori Tinggi B dengan Nilai 20.43.

6. Dinas Kesehatan Kota Kupang Masuk Kategori Sedang dengan Nilai 75,05.

7. Dinas Pendidikan Kota Kupang masuk Kategori Sedang dengan Nilai 60,44. (Eman/Jdz/JR)

Pos terkait