ALOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Alor mengambil sikap terkait ada gerakan untuk menggoyang posisi Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek.
Dengan tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, Yusak S. Atamau, memerintahkan anggota DPRD Alor dari Fraksi Partai Gerindra untuk tidak ikut-ikutan menandatangani surat dukungan dan Berita Acara ataupun Keputusan Badan Kehormatan untuk memproses ketua DPRD Kabupaten, Alor Enny Anggrek ke Badan Kehormatan.
Bahkan ia mengatakan bahwa kalaupun surat pernyataan atau berita acara sudah ditandatangani, tanda tangan itu tidak berlaku karena secara kepartaian Partai Gerinda Kabupaten Alor tidak mendukung anggotanya untuk melakukan hal itu.
“Jika sudah ditandatangani saya minta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Hal ini disampaikan Yusak ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Menurut Yusak, yang harus diurus saat ini adalah korban meninggal dan hilang akibat musibah terbakarnya Kapal Express Cantika 77.
“Alor masih berduka. Apapun itu, permasalahan yang harus diutamakan adalah masyarakat, bukan bertikai, huru-hara dengan hal-hal yang lain. Kita peduli dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah dan yang masih meneteskan air mata, biarkan selesai dulu baru persoalan legislatif dan eksekutif diselesaikan,” tegas Yusak.
Yusak menambahkan, sebagai politisi mestinya para anggota DPRD tahu mana yang lebih diprioritaskan dan mana yang bisa ditunda.
“Sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Alor, sekali lagi saya menegaskan kepada anggota DPRD Fraksi Gerindra Kabupaten Alor agar tidak menandatangani surat dukungan, dan apabila sudah terlanjur tanda tangan saya minta segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku surat pengaduan anggota DPRD Kabupaten Alor tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Yusak juga mengimbau Bupati Alor beserta pimpinan DPRD untuk menciptakan iklim politik yang kondusif sehingga seluruh persoalan masyarakat bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya mengimbau kepada Bupati Alor dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor beserta anggota DPRD agar tetap tenang. Jangan menciptakan strategi konflik yang tidak benar karena banyak masyarakat yang masih berduka dan kehilangan keluarga yang sampai saat ini belum ditemukan,” ungkap Yusak.
Perlu diketahui, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK beberapa pada tanggal 19 Oktober 2022 yang lalu, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, meminta KPK untuk turun ke Alor, karena maraknya kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Alor.
Kepada Nusalontar.com, Ketua DPRD Alor pernah mengklarifikasi pernyataannya di hadapan Wakil Ketua KPP, Alexander Marwata, tersebut.
“Kemarin itu saya hanya mau menyampaikan bahwa masyarakat sudah pernah melaporkan tentang kasus pembangunan Kantor DPRD dan pembangunan Pasar Kadelang di Alor yang dilakukan pada masa Covid-19 itu DPRD tidak setuju karena melanggar peraturan. Jangan sampai jika ada persoalan hukum di kemudian hari, nama saya dibawa-bawa,” demikian penjelasan Ketua DPRD Alor, Enny kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Buntut dari permintaannya tersebut, Enny Anggrek diadukan oleh anggota DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Alor. (JR)