Tersangkut Kasus TPPO, Seorang Mahasiswi Asal Malaka Ditangkap

 

ALOR, NL – Polres Alor menangkap dan menetapkan seorang mahasiswi berinisial MES (30 tahun) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, selaku Kasatgas TPPO Polres Alor, dalam jumpa pers dengan awak media di Aula Reskrim Polres Alor, Selasa (4/7/2023) siang.

Kepada wartawan, Kompol Jamaludin yang didampingi Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Aipda Suherman, menuturkan bahwa kasus ini bermula dari postingan lowongan pekerjaan yang diunggah di akun Facebook Elga Vina.

Di akun Facebook tersebut ada tawaran lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan karyawan toko dengan gaji Rp1,8 juta.

Tergiur dengan tawaran yang ada dalam postingan tersebut, pada tanggal 30 Mei 2023, WPK (19) dan MJD (18) mengirim pesan dan berkomunikasi dengan pemilik akun Elga Vina melalui inbox.

Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elga Vina pun mengirimkan uang akomodasi kepada kedua korban sebesar Rp300 ribu melalui nomor rekening atas nama melalui Yumina Lodia Mobuti.

Setelah menerima uang yang dikirim oleh pemilik akun Elga Vina, pada tanggal 31 Mei 2023, tanpa sepengetahuan orang tuanya kedua korban berangkat menggunakan kapal Fery menuju Kupang.

Tiba di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga Vina alias MGS (20). MGS menampung korban di kos-kosan yang berada di daerah Liliba.

Keesokan harinya, tepatnya ada tanggal 2 Juni 2023, pelaku MGS (20) mengantar kedua korban ke Bandara El Tari Kupang untuk di berangkatkan ke Jambi.

Sesampainya di Jambi, korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART.

Pada tanggal 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan korban ke Polres Alor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak-pihak terkait.

Dari hasil tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa kedua korban saat ini sudah dipekerjakan di Jambi. Penyidik juga mengantongi alamat tempat korban bekerja.

Pada tanggal 22 Juni Penyidik Polres Alor terbang menuju Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan kedua korban dan saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui pelaku berinisial MES yang beralamat di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka diduga sebagai perekrut dan penyalur tenaga kerja ilegal.

Penyidik Polres Alor pun langsung mendatangi alamat rumah pelaku MES, kemudian membawa pelaku MES ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, Kompol Jamaludin menyampaikan bahwa tersangka MES melakukan penyaluran tenaga kerja melalui jalur ilegal.

Dalam jumpa pers tersebut Kompol Jamaludin juga menunjukan barang bukti (BB) berupa screenshot postingan ajakan kerja di medsos (Facebook), bukti transferan uang, dan surat- surat lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, MES yang masih berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kupang ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).***

Pos terkait