Tiga Saksi Sebut Ira Ua Piket Pada Hari Astrid dan Lael Dihabiskan

Sidang kasus Penkase yang ditayangkan di LCD ruang tunggu PN Kupang

KUPANG, NL – Sidang kasus pembunuhan Astrid Manafe serta anaknya Lael Maccabee kembali digelar Rabu 15 Februari 2023, dengan agenda agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan).

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum mencecar para saksi terkait dengan pertanyaan tentang posisi atau keberadaan terdakwa pada hari terjadinya pembunuhan terhadap Astrid dan Lael.

Bacaan Lainnya

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Kepala SMP Negeri 5 Kupang, Ferderik Mira Tade.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frederik menjawab bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 terdakwa Irawati Astana Dewi Ua (Ira Ua) masuk sekolah karena bertugas sebagai Piket.

“Hari Sabtu tanggal 28 terdakwa Piket di SMP 5, melaksanakan penugasan yang saya berikan,” ujar Frederik menjawab pertanyaan Jaksa.

Frederik mengungkapkan, dirinya tahu terdakwa Ira Ua ada di sekolah setelah melihat daftar hadir (nama dan tanda tangan) yang ada di buku piket.

“Saksi ada di sekolah. Saya tidak lihat karena waktu itu saya sudah ada di ruangan. Saya tahu dia ada karena melihat daftar hadir di buku piket,” sebut Frederik.

Saksi kedua yang dihadirkan adalah rekan guru terdakwa, Adika H. Pratama. Menjawab pertanyaan JPU, Adika mengungkapkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 dirinya tidak ke sekolah karena tidak bertugas sebagai piket.

Ia menjelaskan, karena pada waktu itu masih dalam situasi belajar dari rumah (BDR) maka hanya petugas piket yang datang ke sekolah.

Kata Adika, sejak pagi hingga sore hari ia berada di kos saja. Tidak ke mana-mana.

Ia mengatakan, sekira jam 12 lewat, Ira Ua datang ke kosnya menggunakan mobil Avanza untuk mengisi Format Isian Pegawai (FIP).

“Data itu diisi untuk dikumpulkan di BKD. Karena kami statusnya sama, yakni masih CPNS, maka kami sering mengisi data-data bersama-sama,” jelas saksi.

Yang datang ke kosnya pada saat itu, kata Adika, tidak hanya Ira Ua, tapi juga rekan guru yang lain yakni Tya dan Sari.

Kata Adika, sebagai teman guru yang masih sama-sama CPNS, mereka kerap mengisi data bersama-sama.

Ketika ditanya apakah ia melihat Ira Ua menunjukan sikap yang lain dari biasanya, Adika menjawab bahwa pada saat mereka bersama-sama di kos waktu itu (tanggal 28 Agustus 2021), Ira Ua bersikap biasa saja sebagaimana hari-hari sebelumnya.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Maria Rosari M. Werang. Maria merupakan rekan guru terdakwa juga.

Maria mengatakan bahwa hari itu ia bertemu dengan Ira Ua di kos Adika untuk mengisi Format Isian Pegawai.

“Saya bertemu sekitar jam 4 sore sampai jam 5 lewat, untuk mengisi FIP,” ujar Maria.

Maria juga mengatakan dalam persidangan bahwa dirinya tidak melihat gelagat yang mencurigakan pada saat ia bersama-sama dengan Ira Ua ketika mereka bersama-sama di kos Adika.

Sidang kasus Penkase dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge untuk terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti, SH, MH, dan didampingi empat hakim anggota. (JR)

 

Pos terkait