KUPANG – Mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang, Kodim 1604/Kupang, dalam hal ini Koramil 1604-01/Kota Kupang bersama Polsek Kelapa Lima melakukan patroli gabungan pada Jum’at (09/07/2021) malam.
Di samping menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kupang, patroli ini sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta waspada terhadap penyebaran Covid-19 dalam mendukung langkah Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang.
Pgs. Danramil 1604-01/Kota Kupang Mayor Inf Hendry Dunant, S.I.P. memimpin langsung Patroli Gabungan ini dengan rute:Taman Tagepe (Taman Generasi Penerus), Pantai Warna Oesapa, Bundaran PU, SMA 4 dan Pesisir Pantai Kota Kupang.
Pgs. Danramil 1604-01/Kota Kupang pada saat apel pengecekan tiap-tiap bagian menyampaikan, “Kegiatan patroli malam ini dilaksanakan sesuai dengan rute kesepakatan bersama dari Dinkes Provinsi, Pak Kapolsek, Pak Camat dan Kepala Pol PP Kota Kupang. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan semangat dan tetap menerapkan Prokes.”
Ditempat yang sama, Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh A.I Siregar, SH., SIK.,MH. menambahkan, “Kalau ada kegiatan masyarakat malam ini yang melaksanakan pesta dan menimbulkan kerumunan, kita harus bubarkan dan berikan edukasi kepada mereka bahwa di Kota Kupang saat ini ditiadakan pesta atau yang menimbulkan kerumunan. Kita melaksanakan patroli malam ini sudah merupakan yang kesekian kalinya, jadi kalau ada acara pesta kita bubarkan saja.”
Dalam kegiatan Patroli Gabungan ini ditemukan masih ada masyarakat yang berusaha membuat acara pesta bahkan sudah mendirikan tenda dan pelaminan. Tim Gabungan meminta agar malam itu juga di bongkar.
Salah satu warga yang hendak mengadakan pesta, yakni Bapak Agus, menyampaikan bahwa dirinya sudah tahu dengan ketentuan dan aturan tetapi sudah terlanjur menyebarkan undangan. Tim gabungan pun menjelaskan bahwa saat ini kita dalam keadaan darurat pandemi, dan pemerintah sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Kupang.
Diakhir kegiatan Patroli, Danramil, Kapolsek, dan Pak Camat mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan itu, dan berharap semoga apa yang dilakukan bermanfaat untuk masyarakat.
Hadir pada kegiatan Patroli Gabungan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Danramil 1604-01/Kota Kupang, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kapenrem 161/Wira Sakti, Kapolsek Kelapa Lima, Camat Kelapa Lima, para Babinsa dan Pol PP Kota Kupang (Arf/JR/Tim).