NUSALONTAR.COM – LEMBATA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, Begu Ibrahim bersama beberapa Anggota DPRD yang lain, yakni, Yos Muda, Gergorius Amo dan Alex Arkian (Fraksi Kebangkitan Bangsa Lembata), Lorens Keraf (Fraksi Amanat Persatuan), Florentinus Ola Kia dan Gabriel Raring (Fraksi PDIP), menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata untuk menyerahkan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terkait pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri.
Sebetulnya, Rekomendasi hasil kerja Pansus itu telah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021. Namun karena ada berbagai hal yang masih merintangi, maka hari ini, Senin (07/06/2021), rekomendasi Pansus itu baru diserahkan kepada Kajari Lembata.
Begu Ibrahim, Wakil Ketua II DPRD Lembata selaku Koordinator Komisi I sekaligus Koordinator Pansus Kantor Camat Buyasuri mengungkapkan kegembiraan dan apresiasi untuk Pansus yang telah bekerja maksimal.
“Sebagai pimpinan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk Lembaga DPRD secara khusus untuk Pansus Kantor Camat Buyasuri (KCB) yang telah bekerja maksimal. Hari ini kami secara Lembaga melimpahkan hasil kerja pansus ke pihak penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Lembata, berdasarkan salah satu hasil rekomendasi dari Pansus yang telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna tanggal 30 Maret 2021,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim menyambung, “Per hari ini, Senin 07 Juni 2021 kami baru melimpahkan hasil kerja Pansus ke pihak penegak hukum karena secara eksternal Lembata dilanda bencana, dan secara internal kami menjalankan beberapa agenda lembaga yang telah dijadwalkan,” imbuhnya.
Ibrahim berharap agar pihak Kejaksaan Negri Lembata segera menindaklanjuti hasil kerja Pansus agar masalah ini jadi terang benderang dan memiliki kepastian hukum.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Lembata, Lorens Keraf, mengatakan bahwa hasil Kunjungan Kerja Komisi I terhadap proyek pembangunan Kantor Camat Buyasuri yang berujung mangkrak, telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna. Rekomendasi Kunjungan Kerja adalah mendorong pembentukan Pansus KCB, yang kemudian disetujui oleh 5 Fraksi dari 7 Fraksi di DPRD Lembata.
Wakil Ketua Pansus KCB, Alex Arkian menjelaskan, “Pansus sudah selesai bekerja. Hasilnya, Pansus KCB merekomendasikan dua hal, yakni, meminta Bupati Lembata agar memberikan sanksi kepada Pengguna Anggara (PA) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan meminta pimpinan DPRD untuk melimpahkan kasus Pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri yang mangkrak kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.”
Tugas lanjutan kami, tambah Arkian, adalah mengawal dan mendampingi pimpinan untuk melimpahkan hasil kerja Pansus ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.
“Kami berharap pihak kejaksaan segera merespon permasalahan ini yang menelan anggaran sebesar 1,2 Miliar lebih. Namun sampai saat ini bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu Florentinus Ola (Fraksi PDIP) dan Yos Muda (Ketua Fraksi FKBL), menyayangkan bahwa masih ada fraksi yang tidak mendukung pembentukan Pansus Kantor Camat Buyasuri, walaupun mengutus anggota fraksinya untuk berada dipansus.
Menurut mereka, secara terang benderang, selain Kantor Camat Buyasuri, masih banyak proyek-proyek fisik di Kabupaten Lembata yang bermasalah atau mangkrak.
Mereka berharap semoga ke depan semua fraksi lebih solid dan bersatu untuk menyikapi semua proyek mangkrak yang terjadi di Kabupaten Lembata.
Anggota DPRD Dapil Lembata 3, (Buyasuri – Omesuri), Gergorius Amo, mengungkapkan bahwa dirinya sangat prihatin dengan permasalahan mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ini. Menurut Gregorius, kasus ini seharusnya diselesaikan oleh DPRD periode sebelumnya, yakni 2014 – 2019, tapi terkesan dibiarkan.
“Hal yang sangat saya sayangkan, karena pembangunan KCB masuk pada APBD TA 2014, namun hingga saat ini bangunan tersebut belum bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan Buyasuri,” sesal Gergorius.
Sambungnya, “Pelayanan selama ini masih menggunakan Aula yang bagi saya tidak layak untuk dimanfaatkan”.
ADPRD yang akrab disapa Gis Amo ini juga merasa kecewa dengan rencana Pemda untuk membangun kembali Kantor Camat itu di lokasi yang masih bermasalah saat ini.
“Sebagai salah satu ADPRD yang terpilih dari Dapil Lembata 3, secara pribadi saya sangat kecewa dengan niatan Pemda yang ingin membangun ulang Kantor Camat di atas bangunan yang bermasalah. Kalau mau bangun baru, harus di lokasi yang baru, bukan tambal sulam pada bangunan mangkrak tersebut. Jika tetap dibangun kembali di atas bangunan mangkrak maka saya patut menduga ada upaya dari Pemerintah Daerah untuk menghilangkan barang bukti jika permasalahan ini telah ditangani pihak penegak hukum,” urainya.
Anggota Fraksi PDIP, Gabriel Raring, mengingatkan, “Kalau sebelumnya Bupati membuat pernyataan bahwa beliau berada di level tataran kebijakan, maka bersiaplah para pihak yang berada pada level teknis operasional, tidur jangan nyenyak”.
Kata Gabriel, masih banyak proyek yang bermasalah atau mangkrak di Lembata. Dirinya berharap lembaga DPRD menjadikan masalah KCB sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas proyek fisik mangkrak lainnya, seperti Los Pasar Pada, Rumah Sakit Penyangga, Mega Proyek Air Minum Wei Lein, dan lain sebagainya, yang jika diakumulasi secara keseluruhan menelan anggaran kurang lebih ratusan miliar.
“Semoga semua elemen masyarakat mendukung dan mengkawal proses penegakan hukum, sekaligus menjadi corong informasi untuk melaporkan semua kegiatan yang patut diduga bermasalah atau penuh KKN,” pungkas Gabriel. (JR)