KUPANG – Penasehat hukum Ketua Yayasan Pendidikan Teladan, Tommy Jacob, SH., mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan somasi yang kedua terhadap pimpinan Bank Artha Graha.
Pernyataan ini disampaikan Tommy setelah pihaknya diperiksa di Polresta Kota Kupang atas dugaan pencemaran nama baik, Senin, 26 September 2022.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh pihak Bank Artha Graha sebagai imbas dari surat somasi lahan Bank Artha Graha yang dilayangkan oleh penasehat hukum Yayasan Teladan Kupang, beberapa waktu lalu.
Menurut Tommy, somasi yang dilayangkan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pihaknya juga telah melampirkan bukti kepemilikan atas lahan yang saat ini telah dibangun Bank Artha Graha. Lahan itu, kata dia, milik Yayasan Pendidikan Teladan.
“Pembangunan Bank Artha Graha itu di atas tanah milik klien kami, yaitu tanah milik Yayasan Pendidikan Teladan. Semua orang tahu bahwa tanah itu tempat berdirinya SMP dan SMA Teladan,” ungkapnya.
Tommy pun menyayangkan sikap pimpinan Bank Artha Graha yang tidak mengindahkan somasi yang diberikan, tetapi malah melaporkan pihaknya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
“Seolah-olah kita melakukan pencemaran nama baik, atau somasi yang kita lakukan itu somasi kosong, padahal bukti yang kita lampirkan semuanya jelas,” ujarnya.
Tommy menegaskan, pihaknya akan melayangkan somasi kedua, jika somasi yang pertama tidak ditanggapi atau diindahkan oleh pimpinan Bank Artha Graha. Bahkan ia berencana untuk melakukan gugatan pidana dan perdata jika somasinya tidak ditanggapi dengan baik.
“Jadi tidak ada pencemaran nama baik di sini. Ini buktinya jelas. Kita sudah serahkan semua ke penyidik. Selain somasi, kita akan ajukan laporan polisi, arahnya tindak pidana atau perdata,” kata Tommy Jacob.
Ia menambahkan, rencana jangka panjang kliennya adalah membangun sekolah di atas lahan tersebut. Kemudian, kepemilikan lahan oleh Yayasan Teladan juga dikuatkan dengan pengakuan dari Lurah dan Camat setempat.
Ketua Yayasan Teladan Ratna Dewi Saudale pada kesempatan yang sama berharap agar tanah yang dikuasai oleh Artha Graha bisa dikembalikan ke Yayasan Teladan.
“Harapan saya, tanah itu dikembalikan ke saya, untuk membangun pendidikan anak-anak di NTT. Kalau pembangunan sekolah tidak berjalan dengan baik, berarti anak-anak bangsa yang kita titipkan di sekolah pasti tidak sukses. Karena itu saya mau tanah itu dikembalikan ke saya,” tegasnya. (Tim/JR)