KABUPATEN KUPANG – Seorang oknum TNI berinisial DIN bersama 3 orang warga: MN, YMB, dan AM, diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap Yakoba Lensini Sakh, warga RT 003, RW 005, Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT. Akibat tindak kekerasan itu, korban akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Kapolres Kupang, Aldinan RJH Manurung, dalam keterangan pers kepada awak media, Rabu (02/02/2022) menjelaskan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VI/2021/Polsek Kupang Barat/Polres Kupang, tanggal 17 Juni 2021, maka, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam Polres Kupang akhirnya menetapkan, MN, YMB, dan AM, sebagai tersangka. Sedangkan untuk oknum TNI berinisial DIN diserahkan kepada DENPOM Kupang.
Kronologi
Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021, sekitar pukul 20.00 Wita, para pelaku mendatangi Yakoba Lensini Sakh (korban meninggal) yang tinggal di RT 003, RW 005, Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Saat itu korban sedang berdiri di dalam rumahnya bersama dengan anaknya yang bernama Paulina Lensisi dan cucunya yang bernama Elda Lensini.
Tiba-tiba saja para pelaku (DIN, MN, YMB, dan AM) mendatangi rumah korban. Karena ketakutan, para saksi (anak dan cucu korban) berlari dari pintu depan rumah korban menuju ke kebun belakang rumah.
Tak lama berselang, suami korban datang ke rumahnya dan saat itu juga suami korban yang bernama Fergi Lensini mendapat perlakukan yang sama dengan istrinya yaitu dipukul (dikeroyok) oleh para pelaku.
Setelah kejadian itu, suami korban melakukan perawatan sendiri terhadap korban tanpa dibawa ke rumah sakit atau puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Naasnya, pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 korban Yakoba Lensini Sakh akhirnya meninggal dunia.
Atas desakan dari pihak keluarga terdekat korban, maka suami korban pun mendatangi Polsek Kupang Barat untuk membuat Laporan Polisi pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kupang Barat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan undangan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi-saksi yang berada di TKP saat itu untuk dilakukan interogasi.
Dari hasil interogasi terhadap para pelapor dan para saksi, didapati keterangan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021, DIN, MN, YMB, dan AM telah mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan pelapor.
Para saksi juga menjelaskan bagaimana para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ada yang memukul korban dengan menggunakan tangan, ada yang menendang dengan menggunakan kaki, ada juga yang menginjak-injak korban, ada pula yang menjambak rambut korban, memukul mulut korban, bahkan ada juga yang memaksa korban untuk minum.air garam dan makan daun Marungga (kelor) mentah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kupang Barat berkoordinasi dengan Pusdokes Polda NTT untuk melakukan otopsi terhadap korban. Otopsi terhadap korban dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 di perkuburan umum yang terletak di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang terhadap korban, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan berupa: luka memar di bagian depan atas kepala, luka-luka memar di daerah wajah yang mengakibatkan resapan darah di tulang tengkorak bagian atas depan, serta mengakibatkan pendarahan selaput keras otak yang dapat menyebabkan kematian, dan di bagian dada terdapat tulang yang patah akibat kekerasan.
Setelah otopsi, pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 dilakukan gelar perkara untuk menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat (hasil otopsi) dari Dokes Polda NTT, sehingga Penyidik dan Penyidik Pembantu melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang diduga pelaku sebanyak dua kali untuk menghadap ke Polsek Kupang Barat.
Karena tidak pernah menghadap, maka pihak Polsek Kupang Barat mengeluarkan Surat Perintah Membawa untuk para saksi yang diduga pelaku, untuk memberikan keterangan ke Penyidik/Penyidik Pembantu di Polsek Kupang Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, diperoleh fakta-fakta bahwa para saksi yang diduga sebagai pelaku telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terungkap pula bahwa pada saat melakukan tindak kekerasan terhadap korban pelaku atas nama DIN sedang mengenakan baju kaos loreng, celana loreng, dan sepatu boneng.
Hingga saat ini, pelaku atas nama DIN belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini dikarenakan masih dilakukan koordinasi dengan pihak DENPOM Kupang dan Kodim 1604/Kupang.
Untuk keterkaitan DIN dalam kasus tindak kekerasan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada DENPOM Kupang untuk melakukan proses lebih lanjut.
Pengakuan dari 3 Pelaku
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku (selain DIN) mengungkapkan bahwa sebelum mereka ke Taloitan untuk menjumpai korban, mereka berkumpul di rumah pelaku atas nama YMB yang terletak di Binilaka, Desa Penfui.
Selanjutnya dengan menggunakan mobil Inova rental para pelaku menuju ke Desa Taloitan untuk bertemu dengan korban, lalu terjadilah tindak kekerasan itu.
Dalam pemeriksaan terungkap pula bahwa motif dari kasus ini adalah para pelaku menuduh korban sebagai suanggi atau tukang santet. Berdasarkan pengakuan para pelaku, dari hasil “pergumulan doa” yang dilakukan oleh YMB, ada petunjuk bahwa korban melakukan suanggi/menyantet YMB.
Atas dasar bukti dan fakta yang ada maka para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (3) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, Barang Bukti (BB) yang disita yakni: 1 buah Handphone milik MN, 1 buah ember warna hitam milik MN, dan 1 buah Handphone milik YMB. (JR)