Wabup Thomas Ola Diangkat Menjadi Pelaksana Tugas Harian Bupati Lembata

Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola Langoday (kanan) - Istimewa
Spread the love

NUSALONTAR.COM

LEMBATA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur NTT, Yosef A. Nae Soi mengangkat Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday sebagai pelaksana tugas sehari-hari menggantikan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST., MT, yang telah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada Sabtu (17/07/2021). Thomas Ola Langoday mulai bertugas pada Senin (19/07/2021).

Bacaan Lainnya

Jabatan Plh Bupati Thomas Ola Langoday tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat Nomor: Pem. 131/1/232/VII/2021.

Dalam surat terdapatĀ  Tiga (3) point hal yang disampaikan yakni:

1. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Berhenti Karena Meninggal Dunia;

2. Disebutkan bahwa di dalam ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya pejabat Bupati/Walikota;

3. Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata, sambil menunggu proses penetapan Keputusan MenteriĀ  Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata. (DL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *