LEMBATA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Surat yang ditandatangani Wakil Gubernur NTT, Yosef A. Nae Soi mengangkat Wakil Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday sebagai pelaksana tugas sehari-hari menggantikan Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST., MT, yang telah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 pada Sabtu (17/07/2021). Thomas Ola Langoday mulai bertugas pada Senin (19/07/2021).
Jabatan Plh Bupati Thomas Ola Langoday tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat Nomor: Pem. 131/1/232/VII/2021.
Dalam surat terdapat Tiga (3) point hal yang disampaikan yakni:
1. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Berhenti Karena Meninggal Dunia;
2. Disebutkan bahwa di dalam ketentuan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota atau sampai diangkatnya pejabat Bupati/Walikota;
3. Sehubungan dengan itu, agar Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata, sambil menunggu proses penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata. (DL)