Wagub Nae Soi Bicara Soal Penggunaan Dana Bencana di NTT

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi pada saat Dialog Publik di studio TVRI NTT
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi pada saat Dialog Publik di studio TVRI NTT

NUSALONTAR.COMKupang – Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi (JNS) pada Senin (18/05/2021) hadir di studio TVRI NTT untuk menjadi narasumber dalam acara Dialog Publik dengan tema “Mengawal Dana Bansos Pasca Bencana Seroja”. Turut hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Sofyan Antonius.

Pada dialog tersebut Wagub JNS menyampaikan, “Kesulitan yang masih dihadapi Pemprov NTT dalam mendata kerusakan rumah warga yang diakibatkan oleh bencana siklon tropis seroja adalah karena masyarakat masih belum mengetahui perbedaan kategori atau pengelompokan rumah rusak berat, sedang maupun ringan karena hanya sedikit perbedaan antara kategori-kategori tersebut.”

Bacaan Lainnya

Menurut Wagub Nae Soi, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rusak berat, sudah diberikan bantuan berupa Dana Tunggu Hunian sebesar Rp500 ribu perbulan dan sudah diberikan kepada 6488 kepala keluarga (KK) untuk 3 bulan. Jika ditotal, anggarannya adalah 9,7 miliar.

Dana Tunggu Hunian, lanjut Nae Soi, hanya diberikan kepada masyarakat yang rumahnya masuk dalam kategori rusak berat. Karena rumah tersebut sudah tidak bisa dihuni lagi dan pemilik bersama keluarganya harus menumpang di rumah-rumah tetangga atau keluarganya.

“Pemerintah tidak menyediakan aula bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat, karena saat ini kita masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga ditakutkan adanya klaster baru,” ujar politisi Golkar itu.

Sampai saat ini, sambung Wagub Nae Soi, total bantuan berupa uang yang diterima Pemprov. NTT adalah berjumlah Rp8,5 miliar dan uang tersebut masih ada didalam rekening Pemprov. NTT, karena dalam masa transisi ini masih ada dana yang diberikan pemerintah pusat kepada korban bencana siklon tropis seroja, sehingga masyarakat yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat tidak mendapatkan bantuan lagi dari pemprov.

“Bantuan dari pemprov bisa diberikan kepada masyarakat korban bencana siklon tropis seroja yang belum mendapatkan bantuan. Pemberian bantuan uang kepada masyarakat korban bencana siklon tropis seroja akan diawasi langsung oleh Inspektorat dan BPKP,” tegas Wagub JNS.

Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Prov. NTT, Sofyan Antonius, menjelaskan bahwa dalam aturan yang berlaku, selama dana bantuan dari masyarakat tidak masuk langsung ke rekening kepala daerah, tetapi masuk ke rekening BPBD yang dibuat berdasarkan surat keputusan Gubernur, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan.

“Aturan yang berlaku adalah selama dana bantuan dari masyarakat tidak masuk langsung ke rekening kepala daerah, tetapi masuk ke rekening BPBD yang dibuat berdasarkan surat keputusan Gubernur, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan. Dan penggunaan dana tersebut harus digunakan secara berhati-hati dan tepat sasaran dan tepat jumlah, serta akan diawasi oleh inspektorat dan BPKP sesuai dengan surat keputusan gubernur,” jelas Antonius.

Turut hadir menyaksikan dialog tersebut Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka yang juga adalah Plt. Kalak BPBD Provinsi NTT, Kadis Kopnakertrans Provinsi NTT Sylvi Pekudjawang, Kadis Sosial Provinsi NTT Jamalludin Ahmad, dan Kadis Kominfo Provinsi NTT, Abraham Maulaka. (JR/SP Pemprov)

Pos terkait