KUPANG – Wagub Josef Nae Soi (JNS) mengatakan bahwa dirinya bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak segan-segan untuk langsung memecat oknum ASN yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya bersama Gubernur NTT tidak mentoleransi apapun praktek korupsi dan kami akan bertindak tegas seperti pemecatan langsung,” tegas Wagub Nae Soi.
Hal itu diungkapkan Wagub JNS dalam Dialog publik yang dilaksanakan TVRI dengan tema “Cegah Korupsi di Dunia Bisnis di Nusa Tenggara Timur”, dengan narasumber Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua umum Kadin Provinsi NTT yang juga Wakil Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi NTT Bobby Lianto, dan Wagub JNS sendiri, di studio TVRI, Senin (25/10/2021).
Dalam dialog tersebut, Wagub JNS menyampaikan adanya penurunan kasus korupsi di NTT yang membuat KPK memberi penghargaan kepada NTT dalam pencegahan korupsi.
“Dalam hal penanganan korupsi di NTT terdapat tren menurun yang cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir dan ini terbukti atas penilaian KPK bahwa dari 34 Provinsi di Indonesia, NTT masuk ke level 6 yang terbaik dalam pencegahan korupsi,” sebut Nae Soi.
“Pertumbuhan investasi di NTT tahun 2020 adalah sebesar 4,23 triliun atau naik 107,30% dari target RPJMD NTT sebesar 4 triliun. Bulan Januari sampai Juni tahun 2021 investasi yang masuk ke NTT adalah sebesar 2,28 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020 pada semester yang sama ada terjadi kenaikan sebesar 16,88%,” tambahnya.
Korupsi akan Membuat Investor Takut Berinvestasi
Wakil Ketua KPK/Lili Pintauli Siregar dalam dialog tersebut menyampaikan bahwa korupsi akan membuat investor takut untuk berinvestasi serta tidak akan adanya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Data statistik KPK menunjukan bahwa yang tertinggi menjadi pelaku tindak pidana korupsi adalah para pelaku usaha,” ungkap Lili.
Maka dari itu, kata Lili, KPK berpikir untuk turut menyentuh sektor badan usaha karena tidak hanya birokrat saja yang harus kita beri pemahaman tentang tindak pidana korupsi tetapi juga para pelaku usaha.
“Contohnya, jika disebuah daerah birokrasinya berbelit-belit dan perijinan tidak benar, tentu akan berdampak pada investor yang akan menanamkan modal di daerah tersebut dan hal ini akan berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut,” jelasnya.
Maka dari itu, tambah Lili, dua tahun lalu sudah dibentuk KAD atau Komisi Advokasi Daerah yang ada di daerah dan KAN atau Komisi Advokasi Nasional yang berada pada tingkat Nasional. Komite ini akan berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha.
Perijinan di NTT Membaik
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua umum Kadin Provinsi NTT Bobby Lianto menyampaikan bahwa sudah ada peningkatan pencegahan korupsi di NTT karena keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh publik.
“Dalam bidang perijinan, Pemerintah Provinsi NTT mengalami suatu peningkatan, artinya untuk bagian perijinan semakin terbuka dan terlayani dengan baik,” ucap Bobby.
Bobby mengaku senang dengan terbentuknya KAD, karena menurutnya hal itu akan membantu langkah-langkah pencegahan korupsi.
“Saya sangat senang dengan terbentuknya KAD berkat kerja sama dengan KPK, karena yang kita bicarakan adalah mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi yang dilakukan dengan harapan akan mencegah korupsi ini sedini mungkin,” tandasnya.(JR)