Warga Rote Ndao Meninggal Karena Kecelakaan, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp50 Juta

 

KUPANG, NL – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sangaoen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (14/07/23) pukul 16.15 WITA.

Bacaan Lainnya

Kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengendara mobil Toyota Avanza yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya, sehingga menyebabkan korban atas nama Ayub Welhelmus Ndoen (43) yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama putrinya, meninggal di lokasi kejadian.

Mendapat laporan mengenai kecelakaan tersebut, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Rote Ndao, M. Romirza Irianggie, langsung ber gerak untuk melakukan survei validasi dan keabsahan ahli waris korban.

Setelah melakukan survei secara cepat pada Sabtu 15 Juli 2023, disimpulkan bahwa korban terjamin UU. No 34 Tahun 1964 dan istri korban, Susandi Lonike Foeh, selaku ahli waris yang sah berhak mendapatkan santunan.

Berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, ahli waris berhak mendapatkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp50.000.000, yang bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayar bersamaan dengan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya di Kantor Samsat Terdekat.

Santunan akan diserahkan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris, pada Senin 17 Juli 2023.

Berdasarkan kejadian itu, Romirza mengimbau masyarakat untuk peka terhadap keselamatan lalu lintas di jalan, dengan memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara.

Masyarakat juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu jalan yang ada, untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, Romirza juga mengimbau masyarakat untuk segera bayar PKB tepat waktu di kantor Samsat terdekat.

Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik.

“Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Hidayat.

Komitmen ini, tambah Hidayat, sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.***

Pos terkait