NGADA, NL – Bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat Ngada, Wilfridus Aurelius Bawang, mengumumkan bahwa dirinya telah diputuskan bebas dari tindak pidana setelah menjalankan pidana berdasarkan Surat Lepas Nomor : W22.PAS.PAS.12.PK.05.12-497 tahun 2008.
Melalui surat pernyataan yang dikirimkan ke media ini, Jumat 7 Juli 2023, Wilfridus Aurelius Bawang ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat kabupaten Ngada bahwa dirinya telah terbebas dari tindak pidana.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan dipidana karena pemalsuan surat (KTP) sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 59/Pid.B/2008/PN.BJW.

Atas peristiwa pemalsuan tersebut, Aurelius dipidana selama 7 (tujuh) bulan di rumah tahanan Bajawa.
Setelah dibebaskan, pada tanggal 23 September 2008, Aurelius tergerak hatinya membantu warga Riung untuk mengurus KTP dan Kartu Keluarga.
Menurutnya, jangkauan jarak yang jauh ke Bajawa mengakibatkan banyak warga Riung yang belum melengkapi administrasi KTP maupun Kartu Keluarga.
Oleh karena itu, Aurelius sejak tahun 2008 hingga kini ikhlas membantu warga melengkapi administrasi KTP dan Kartu Keluarga secara gratis.
Ia tidak ingin orang lain mengalami nasib yang sama dengan dirinya berkaitan dengan persoalan KTP.
Berkat keikhlasan dan pengorbanannya membantu mengurusi administrasi warga, Aurelius didorong oleh keluarga, para sahabat dan tokoh masyarakat untuk maju dalam kontestasi pemilihan legislatif tahun 2024.
Kini Wilfridus Aurelius Bawang maju sebagai bakal calon legislatif dari dapil 4 Ngada yang mencakup kecamatan Riung dan Riung Barat.
Pria yang akrab disapa Aurelius itu berharap masyarakat kabupaten Ngada, khususnya di kecamatan Riung dan Riung Barat, bisa mendukung niat dan kesungguhan hatinya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut.***