KUPANG, NL – Yayasan Kunci Ilmu Sidoarjo (KIS) melayangkan somasi terhadap PT Bank Bukopin Cabang Kupang.
Somasi dilayangkan karena pihak Bank Bukopin Cabang Kupang dinilai sengaja menghambat penggantian spesimen tanda tangan dari mantan Ketua Stikes Nusantara Kupang Rudizon Doko Patty ke Ketua Stikes Nusantara Kupang yang baru.
Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Yayasan Kunci Ilmu Sidoarjo, Emanuel Passar, SH.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Passar merunut, sebelum somasi dilayangkan, sudah ada penyampaian secara langsung dari Yayasan Kunci Ilmu. Dokumen yang diminta oleh pihak bank untuk pergantian spesimen pun, kata dia, sudah diantar ke Bank Bukopin Cabang Kupang.
Selain itu, selaku penasehat hukum, ia juga secara langsung telah mendampingi Plt. Ketua Yayasan KIS, maupun Ketua Stikes Nusantara Kupang yang baru pergi ke kantor Bank Bukopin.
“Kedatangan kami untuk bersilaturahmi dan menyampaikan secara langsung kepada Pimpinan Bank Bukopin agar sesegera mungkin mengantikan spesimen tanda tangan,” jelasnya.
Tetapi, sambungnya, kami melihat bahwa meskipun dokumen-dokumen yang diminta sudah diberikan, namun dafi pihak Bank Bukopin terkesan memperlambat urusan pergantian spesimen tanda tangan ini.
“Padahal dalam hal pergantian spesimen tanda tangan, proses kerja perbankan sebetulnya tidak rumit. Karena ada dugaan bahwa proses ini sengaja diperlambat, maka kami mengirim somasi untuk mengingatkan secara tegas kepada PT Bank Bukopin Cabang Kupang untuk sesegera mungkin mengantikan spesimen tanda tangan yang ada di bank,” bebernya.
“Surat tembusan juga sudah kami kirimkan ke OJK Perwakilan NTT,” imbuh Emanuel Passar.
Berikut isi dari somasi dilayangkan oleh Yayasan Kunci Ilmu Sudarjo, dengan Nomor: 020/SOMASI/BK/11/2023,tanggal 20 Maret 2023.
1. Bahwa dalam catatan Yayasan Kunci Ilmu Sidoarjo yang disampaikan kepada kami, terkait pergantian specimen yang sampai saat ini belum terlaksana pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Nusantara Kupang, meskipun seluruh dokumen yang diminta pihak saudara sudah disampaikan.
2. Bahwa semua upaya yang dilakukan baik melalui pertemuan secara langsung selama beberapa kali termasuk permintaan dokumen dari pihak saudara sudah kami penuhi dalam rangka penggantian specimen tandatangan, namun hingga somasi ini kami layangkan, permohonan tersebut belum terealisasi.
3. Bahwa saudara telah secara jelas melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan kewajiban saudara untuk memenuhi permohonan klien kami selaku nasabah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami memperingatkan dengan tegas kepada saudara agar dalam waktu (tiga) hari terhitung sejak surat ini diterima, dapat dipertimbangkan untuk menyetujui proses penggantian specimen klien kami dimaksud.
Apabila sampai waktu tersebut, saudara tidak juga menyetujui proses penggantian specimen tanda tangan klien kami, maka akan dilakukan upaya hukum lebih lanjut sebagai sebuah pelanggaran hukum serius.
Hingga berita ini diturunkan pihak Bank Bukopin Cabang Kupang belum bisa dikonfirmasi.
“Harus bikin janji atau bersurat dulu, Pak,” ujar security saat wartawan hendak meminta konfirmasi dari pihak Manajemen Bank Bukopin, Jumat (24/3/2023).*