PKS Minta Jokowi Batalkan Perpres Tentang Miras untuk NTT, Papua, Bali, dan Sulut

Politisi PKS, Mardani Ali Sera (Fakta88)
Politisi PKS, Mardani Ali Sera (Fakta88)

NUSALONTAR.comJakarta – Partai Keadilan Sosial (PKS) meminta Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. PKS menilai hal tersebut kontradiktif dengan keinginan Jokowi membangun sumber daya manusia (SDM).

“Ini menyedihkan. Kian kontradiktif dengan keinginan membangun SDM yang digaungkan Pak Jokowi,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Sabtu (27/2/2021).

Bacaan Lainnya

Mardani mengatakan, dampak minuman keras lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Karena itu, kata dia, kebijakan ini kontraproduktif dengan keinginan Jokowi membangun SDM.

“Dampak miras jauh lebih banyak mudarat (keburukannya) ketimbang manfaatnya. Ini kebijakan yang kontraproduktif dengan orientasi Pak Jokowi membangun dan memprioritaskan SDM,” ujarnya, dikutip dari Fakta.88.com.

Mardani memastikan PKS menolak perpres yang memuat miras ini. Dia juga mengajak semua pihak ikut membatalkan dengan menguji peraturan presiden ini.

“PKS menolak dan menyesalkan perpres yang memuat ini. Dan mengajak semua pihak ikut membatalkan peraturan ini. Aksi mengujinya dapat dilakukan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar investasi terbuka.

Perpres ini merevisi Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. sebelumnya Miras masuk dalam kategori industri tertutup.

Dalam lampiran II Perpres 10/2021, dikutip dari Savanaparadise.com, pemerintah mengatur ada 3 klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol. dengan syarat, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kedua, Industri minuman mengandung Alkohol: Anggur, syaratnya, untuk Penanaman Modal Baru, dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Ketiga, Industri Minuman Mengandung Malt. Yakni, untuk Penanaman Modal Baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, M. Nasir Abdullah yang diwawancarai terkait itu mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi NTT saat ini fokus mengembangkan miras lokal di NTT melalui para pengrajin.

Dijelaskannya, tahun ini Pemprov NTT sedang melakukan uji coba enam unit mesin produksi untuk perajin miras lokal di NTT. Sedangkan tahun 2022, pemerintah berencana menyiapkan 100 unit mesin produksi untuk perajin miras lokal di NTT.

Pengadaan mesin itu kata dia untuk membina para pengrajin agar menghasilkan miras lokal di NTT sesuai standar. Saat ini kata Natsir miras lokal di NTT ada masih ada percampuran metanol dan etanol.

“ Saat ini miras lokal di NTT masih ada percampuran metanol dan etanol. Karena itu, tugas Disperindag terus melakukan pembinaan terhadap perajin agar menghilangkan etanol sesuai standar kesehatan,” kata Natsir kepada wartawan belum lama ini di Kupang.

Produksi miras lokal di NTT kata dia, difokuskan pada kepentingan adat dan religi. Diluar konsep itu kata dia bukan lagi tanggung jawab pihaknya.

(JR)

Pos terkait