NUSALONTAR.com — Sulsel— KPK kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/02/2021) malam. Kali ini, KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, atas dugaan kasus korupsi.
“Benar, Jumat, 26/2/2021, tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (27/02/2021), dikutip dari Kumparan.
Meski demikian, Ali belum merinci kasus yang menjerat Nurdin. Sebab tim penyidik masih menangani kasus ini.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucapnya.
“Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” katanya.
Selain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. beberapa orang dikabarkan ikut diamankan KPK. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Dikutip dari Fajar.co.id, berikut beberapa orang yang diduga turut diamankan Tim KPK:
Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun),
Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun),
Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri, 48 Tahun),
Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan),
Irfandi (Sopir Edy Rahmat).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan lima orang ini ke Jakarta setelah sebelumnya dilakukan rapid antigen di salah satu klinik di Makassar.
Juru Bicara (jubir) Nurdin Abdullah, Veronica Miranty yang coba dikonfirmasi tak menjelaskan secara pasti perihal peristiwa tersebut.
“Tabe.. sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekrang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi,” katanya melalui pesan Whatsapp ke awak media, Sabtu (27/02/2021).
(JR)