Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Divonis Bebas

Ilustrasi Korupsi (Tempo)
Ilustrasi Korupsi (Tempo)

NUSALONTAR.comKupang – Jonas Salean divonis bebas dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, pada Rabu (17/03/2021).

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Prabowo didampingi Hakim Anggota, Ibnu Kholik serta Nggilu Liwar Awang.

Bacaan Lainnya

Dalam mar putusan yang dibacakan hakim ketua itu, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang.

“Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,” ujar Ari Prabowo, dikutip dari Kumparan.

Lebih lanjut, hakim ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela.

“Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah tersebut akhirnya mejadi tanah negara,” ungkap Ari Prabowo.

Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara.

“Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,” tegas hakim ketua.

Sementara itu, hakim anggota Ibnu Kholik berpendapat lain. Menurutnya tanah yang terletak di depan hotel sasando merupakan aset Kota Kupang yang belum dicatat dalam daftar aset

“Tanah Sasando memenuhi semua kriteria, maka tanah tersebut merupakan milik Pemkot kupang. Pencatatan hanya masalah akuntansi,” kata Ibnu Kholik.

Oleh karena itu, hakim anggota 2 berpendapat unsur melawan hukum terpenuhi.

Meski berbeda pendapat, majelis hakim akhirnya memvonis bebas mantan wali kota Kupang ini.

Mantan Wali Kota Kupang itu menitihkan air mata, dan menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada hari ini karena kebesaran Tuhan

“Pertama, Tuhan Yesus yang bebaskan saya. Kedua, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kajati dan Kejaksaan Tinggi NTT yang punya komitmen untuk memberantas korupsi,” ujar Jonas, dikutip dari Koran NTT.

Jonas menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Tanah itu juga dibagi untuk masyarakat oleh Wali Kota Kupang sebelumnya.

“Tanah itu bukan aset daerah juga. Kami tahu itu. Tetapi ini merupakan pelajaran juga bagi saya. Meskipun nama saya sudah rusak, tetapi seluruh masyarakat pasti tahu masalah sebenarnya,” jelas Jonas.

“Karena jika tanah kapling 77 Hektar ini disita semua, maka bubarlah Kota Kupang ini. Makanya saya tidak mengerti,” sambungnya.

Jonas menambahkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan untuk memberatkan dirinya, akan ditindak secara hukum.

“Jadi keterangan yang diberikan oleh saudara Edi Dali merupakan keterangan palsu semua. Sehingga akan diserahkan di Penasehat Hukum. Karena dasar dia, sehingga Jaksa ambil keputusan begini. Saudara Edi Dali buat keterangan palsu, supaya mendapatkan jabatan asisten III,” ucap Salean.

Pada kesempatan tersebut, Jonas juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPD Gokkar NTT dan Sekretaris DPD Golkar serta para Penasehat Hukum yang telah memberikan dukungan kepadanya selama ini.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi. “Kita akan ajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pembagian aset tanah milik pemerintah.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan dan membayar kerugian negara senilai Rp750 juta. (JR)

Pos terkait