NUSALONTAR.com – Kupang – Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyurati seluruh Operator Sarana Transportasi Darat, Laut, dan Udara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Operasional Angkutan Umum Untuk Kepentingan Non mudik. Hal tersebut Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Nomor: DISHUB-550/551.2/184/IV/2021
yang ditandangani Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka per 28 April 2021.
Isi surat tersebut menyatakan, dengan memperhatikan Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (covid 19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Agar dapat mengoperasikan Sarana angkutan umum untuk kepentingan non mudik antara lain :
a. Perjalanan untuk bekerja/keperluan dinas yang dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
b. Kunjungan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yaitu :
1) Kunjungan Keluarga Sakit
2) Kunjungan duka/anggota keluarga meninggal
3) Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
c. Pengiriman barang dan logistik, serta bantuan relawan dan tenaga medis untuk penanganan bencana siklon tropis seroja di wilayah Nusa Tenggara Timur yang dilengkapi surat keterangan dari pemangku kepentingan terkait
2. Operasional angkutan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (JR)