JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan predikat informatif sejak tahun 2019. Tahun ini, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Kementerian Kominfo mempertahankan predikat itu dengan nilai lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Penghargaan itu menunjukkan Kementerian Kominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Sekjen Mira menyatakan upaya memberikan layanan informasi publik menjadi perhatian Kementerian Kominfo sebagai bagian dari percepatan transformasi digital.
“Selama masa pandemi, banyak langkah inovasi instrumen kerja dan penerapan teknologi digital agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada publik. Termasuk penyebaran informasi untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi,” ungkapnya.
Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat tersebut diberikan secara virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Rhina Anita Ernita.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021, Kementerian Kominfo mendapatkan nilai 98,21. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan atas evaluasi tahun 2020 sebesar 90,51.
“Tahun ini Kementerian Kominfo berada di urutan kedua setelah Kementerian Pertanian,“ jelas Rhina Anita Ernita.
Wapres Beri Apresiasi
Wapres Ma’ruf Amin mengapresiasi badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif. Wapres mengharapkan hasil penilaian menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan produktivitas dan kinerja pelayanan publik meski di tengah pandemi Covid-19.
“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis,” ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi KIP, tingkat partisipasi Badan Publik di tahun 2020 sebanyak 93,1%, naik cukup signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya 74,37% dan tahun 2018 sebesar 62,83%.
Wapres juga mengharapkan masyarakat hendaknya terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turut mengawasi setiap proses formulasi implementasi dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
“Karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan sebagai peluang bagi badan publik dan pemerintah dalam mendiseminasikan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya.
“Modernisasi pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital mutlak dilakukan untuk mewujudkan digital government yang mendukung terwujudnya satu data Indonesia,” paparnya.
Kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif baik Pemerintahan maupun non-pemerintahan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap terus menjaga kinerja secara optimal serta mengembangkan kualitas pelayanan informasi publik yang semakin baik.
“Untuk badan publik yang masih memiliki kualifikasi cukup informatif, kurang informatif dan bahkan tidak informatif agar segera melakukan perbaikan dalam manajemen keterbukaan informasi publik terus diupayakan peningkatan aspek dan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi serta partisipasinya ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” harapnya.
Selanjutnya kepada Komisi Informasi, Wapres Ma’ruf Amin juga berharap agar terus proaktif dan bekerja keras mengawal keterbukaan informasi publik secara adil dan obyektif.
“Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang besar dari kehadirannya dalam kehidupan demokrasi modern saat ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyatakan tahun ini sebanyak 337 badan publik mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Penurunan itu terjadi karena ada beberapa badan publik yang mengalami penggabungan terutama di BUMN.
Meski demikian, Gede Narayana mengapresiasi peningkatan perbaikan pengelolaan pelayanan informasi publik sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Ada kenaikan informatif dan menuju informatif serta penurunan badan publik yang kurang atau tidak informatif dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021, sebanyak 83 badan pubik mencapai kelas informatif, 63 kelas menuju informatif, 54 kelas cukup informatif, 37 kelas kurang informatif, dan kelas tidak informatif terdapat 100 badan publik,” jelasnya.
Adapun nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional tahun 2021 diperoleh sebesar 71,37. Menurut Ketua KI Pusat hal itu menunjukkan hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia secara umum lebih baik.
“Kami tetap berupaya untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya bersama untuk mewujudkan tata pemerintah yang baik. Bukan kontestasi tapi sebagai kualifikasi badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi publik,” paparnya,
Hadir dalam acara yang berlangsung virtual Menteri Pertanian Yassin Limpo, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo serta pejabat dari kementerian dan lembaga, gubernur, bupati dan walikota serta pimpinan BUMN, perguruan tinggi, lembaga pemerintah nonkementerian, dan perwakilan partai poltik.
Hadir pula komisioner Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, kabupaten dan kota serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta perwakilan kelompok masyarakat sipil. (JR/Kominfo)