KABUPATEN KUPANG – Kepala SD Negeri Oelbeba, Aleksander Nitti bersama satu pelaku lain bernama Iwan akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel Mapolres Kupang, buntut dari kasus pengeroyokan terhadap rekan gurunya yang bernama Anselmus Nalle.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K., M.H., pada Kamis (09/06/2022) dalam Jumpa Pers di Mapolres Kupang, mengungkapkan, Unit 1 Sat Reskrim Polres Kupang telah mengamankan oknum Kepala SDN Oelbeba beserta seorang warga yang turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut.
Pada kesempatan jumpa awak media tersebut, Kapolres juga memastikan bahwa akan menangkap empat tersangka yang lain, yang turut serta dalam pengeroyokan itu.
“Empat pelaku besok kita akan lakukan penangkapan,” tegas Kapolres Irwan.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Selasa 31 Mei 2022, siang. Peristiwa tersebut berawal dari rapat evaluasi hasil ujian. Pada saat rapat, tejadi kesalahpahaman antara kepala sekolah dengan seorang guru bernama Anselmus Nalle.
“Dari kesalahpahaman tersebut, Kepala Sekolah melakukan pemukulan terhadap korban secara bertubi-tubi. Korban melakukan pembelaan, menangkis dan mendorong kepala sekolah hingga terjatuh, lalu korban berlari keluar dari ruangan,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, terdapat 3 peristiwa atau kejadian. Pertama, terjadi di ruang rapat. Pada saat rapat, terjadilah penganiayaan oleh kepala sekolah terhadap korban. Kedua, terjadi di luar sekolah. Korban dipukul oleh kepala sekolah yang kemudian menjadi viral. Ketiga, korban dibawa ke ruang perpustakaan, kemudian korban dianiaya oleh 4 (empat) orang pelaku.
“Saat dalam ruangan perpustakaan, para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat guna melakukan audit penggunaan Dana BOS di SDN Oelbeba.
“Jika ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi, kita akan terapkan pasal berlapis,” tandasnya.
Untuk kasus pengeroyokan, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (JR)