ROTE NDAO, nusalontar.com | Jasa Raharja Kabupaten Rote Ndao bersama Satlantas Polres Rote menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan berlalulintas sekaligus meluncurkan program pengajar peduli keselamatan lalu lintas (PPKL) di SMPN 2 Rote Barat Laut, Jumat (10/07/2026).
Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat sinergi antar instansi dalam upaya membangun budaya tertib berkendara sejak dini di wilayah tersebut.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 wita Hingga 10.00 wita tersebut dihadiri secara langsung oleh Satlantas Rote Ndao berserta anggota, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rote, Muhammad Nur Uran, Kepala Sekolah SMPN 2 Rote Barat Laut, serta seluruh Guru dan Siswa Siswi SMPN 2 Rote Barat Laut.
Dalam forum tersebut, para pemateri memaparkan berbagai Isu krusial terkait keselamatan berkendara bagi remaja. Materi yang disampaikan mengcakup pengenalan rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara yang aman, hingga potensi titik rawan kecelakaan di lingkungan sekitar sekolah.
Demi meningkatkan keamanan pelajar Kanit Kamsel Polres Rote Ndao menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan usia produktif.
Menurutnya, pembentukan karakter disliplin berlalu lintas tidak dapat dibebankan satu pihak saja melainkan memerlukan peran aktif dari lingkungan sekolah dan para pengajar.
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Rote, Muhammad Nur Uran, memaparkan fungsi program (PPKL) sebagai wadah bagi guru untuk menjadi pelopor keselamatan. Para pelajar juga diharapkan mampu mengintegrasikan pesan-pesan keselamatan.
Melalui sinergi ini, seluruh peserta berkomitmen untuk terus mengawal keberlangsungan program guna menciptakan konsisten transportasi jalan yang aman dan keselamatan dikalangan generasi muda khususnya di wilayah Rote Ndao.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
