Indeks

Kasus Pembunuhan Gustaf Nabuasa, Polres TTS Buka Ruang untuk Dilaporkan Kembali Jika Ada Bukti Baru

Editor: Joe Radha
Foto: Ilustrasi AI

TTS, nusalontar.com | Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) menyatakan keluarga almarhum Gustaf Nabuasa dapat melaporkan kembali perkara yang menewaskan korban apabila menemukan bukti baru yang relevan. Bukti tersebut dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditelaah sesuai ketentuan hukum, meskipun perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian Gustaf kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) TTS.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres TTS melalui Kasi Humas Polres TTS, Iptu S. Regar Siregar, ketika dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di ruang kerja Humas Polres TTS, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga:
Kabidhumas Polda NTT Soroti Perlindungan Jurnalis dari Teror Siber

Pernyataan kepolisian ini menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa yang menewaskan Gustaf Nabuasa pada 3 Juni 2026, serta dugaan adanya ancaman sebelum kejadian yang menurut pihak keluarga perlu ditelusuri dalam konteks kemungkinan pembunuhan berencana.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain, Siregar menjelaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

Ia menegaskan bahwa kepolisian menjalankan tugas secara profesional berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, apabila pihak keluarga memiliki saksi atau bukti tambahan yang relevan, terdapat ruang untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau keluarga memiliki bukti-bukti baru, silakan melaporkannya kepada polisi,” demikian inti penegasan Siregar dalam keterangannya kepada awak media.

Siregar juga menyinggung bahwa apabila terdapat saksi atau fakta tambahan yang baru muncul setelah proses persidangan berjalan, hal tersebut perlu disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Penilaian terhadap relevansi bukti maupun kemungkinan perubahan konstruksi perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan sepihak.

Dengan demikian, penegasan Polres TTS tersebut membuka ruang bagi keluarga korban untuk menyerahkan informasi baru yang dapat diuji, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa bukti tersebut otomatis membuktikan keterlibatan pihak lain atau mengubah kualifikasi tindak pidana.

Pakar Hukum: Bukti Baru Harus Diuji, Bukan Diabaikan

Sementara itu, seorang pakar hukum yang meminta identitasnya untuk sementara tidak dipublikasikan, menilai bahwa setiap informasi atau bukti baru yang berpotensi berkaitan langsung dengan kematian Gustaf Nabuasa patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila keluarga korban menemukan bukti yang autentik, relevan, dan memiliki hubungan dengan peristiwa pidana tersebut, penyidik perlu melakukan penilaian objektif untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

“Yang harus dikedepankan ialah pengujian terhadap kebenaran bukti. Jangan berhenti pada asumsi bahwa perkara sudah ditangani. Jika terdapat informasi baru yang relevan, informasi itu harus dinilai berdasarkan hukum dan fakta,” demikian pandangan pakar tersebut.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dapat mencakup pengujian keaslian dokumen atau rekaman, pemeriksaan saksi, analisis forensik, serta pencocokan keterangan baru dengan hasil penyidikan dan fakta yang telah terungkap di persidangan.

Langkah tersebut, kata dia, penting untuk memastikan apakah informasi baru benar-benar memiliki nilai pembuktian atau hanya mengulang dugaan yang sebelumnya telah diperiksa.

Di sisi lain, Pakar tersebut juga menekankan bahwa penggunaan metode scientific crime investigation dapat membantu penyidik menguji bukti secara objektif, sepanjang metode yang digunakan relevan dengan jenis bukti dan memenuhi standar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan bukti baru tidak serta-merta membenarkan kesimpulan bahwa terdapat pelaku lain atau bahwa tindak pidana yang terjadi merupakan pembunuhan berencana. Kedua persoalan tersebut harus diuji berdasarkan unsur tindak pidana, hubungan antarperistiwa, keterangan saksi, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.

Perkara Sedang Disidangkan, Bagaimana Posisi Bukti Baru?

Secara hukum acara pidana, perkara Gustaf Nabuasa yang telah memasuki persidangan harus dibedakan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Karena perkara Gustaf disebut masih dalam proses persidangan, penanganan informasi atau bukti tambahan perlu memperhatikan tahapan perkara dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Dalam tahap persidangan, bukti tambahan yang relevan perlu disampaikan melalui mekanisme yang dapat ditempuh di hadapan majelis hakim dan dikoordinasikan dengan penuntut umum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Apabila informasi baru mengarah pada dugaan keterlibatan orang lain atau menunjukkan adanya fakta pidana yang belum terungkap, keluarga dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk dinilai dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.

Artinya, istilah “membuka kembali perkara” tidak dapat digunakan secara otomatis. Penyidik perlu menilai terlebih dahulu apakah informasi itu berkaitan dengan penyidikan yang telah dilakukan, memerlukan langkah penyidikan lanjutan, atau mengarah pada dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak lain yang perlu ditangani melalui prosedur tersendiri.

Adapun istilah novum jelas pakar hukum pidana tersebut jelas memiliki makna hukum yang khusus, terutama sebagai alasan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena perkara Gustaf masih disidangkan, bukti yang baru ditemukan pada tahap ini lebih tepat disebut bukti atau informasi baru yang perlu diuji dan diajukan melalui prosedur yang sesuai.

Pembedaan ini penting agar keluarga korban memperoleh penjelasan hukum yang akurat dan tidak diarahkan pada mekanisme upaya hukum yang belum sesuai dengan tahap perkara.

Dugaan Ancaman dan Pembunuhan Berencana Perlu Pembuktian

Sorotan lain dalam perkara ini terang Pakar hukum pidana tersebut ialah dugaan adanya ancaman sebelum peristiwa yang menewaskan Gustaf Nabuasa. Pihak yang mempertanyakan penanganan perkara menilai fakta tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Dari perspektif hukum pidana, jelasnya, dugaan ancaman sebelumnya dapat menjadi salah satu fakta yang perlu ditelusuri. Namun, keberadaan ancaman saja tidak otomatis membuktikan unsur pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, Penyidik dan Penuntut Umum perlu menguji apakah terdapat bukti mengenai kehendak untuk menghilangkan nyawa, perencanaan yang mendahului pelaksanaan, hubungan antara perencanaan dan tindakan, serta fakta lain yang relevan dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 3 Juni 2026, penentuan pasal yang tepat harus merujuk pada ketentuan pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi, termasuk unsur pembunuhan berencana apabila memang didukung bukti yang cukup.

Dengan demikian, penentuan apakah perkara tetap berada dalam konstruksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau terdapat dasar untuk mempertimbangkan tindak pidana lain merupakan persoalan pembuktian dan penerapan hukum, bukan kesimpulan yang dapat ditetapkan hanya melalui pendapat keluarga, media, ataupun satu pihak yang berkepentingan.

Keluarga Dapat Meminta Penjelasan dan Perlindungan Hukum

Pakar hukum tersebut menyarankan agar keluarga korban, apabila menemukan bukti baru, menyusun laporan secara sistematis dengan menjelaskan sumber bukti, waktu dan tempat diperolehnya, serta kaitannya dengan peristiwa yang menewaskan Gustaf.

Bukti berupa rekaman, dokumen, komunikasi, atau keterangan saksi sebaiknya diserahkan dalam bentuk yang memungkinkan autentisitas dan keutuhannya diperiksa. Jika terdapat bukti yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium atau forensik, kebutuhan tersebut dapat disampaikan kepada penyidik untuk dinilai lebih lanjut.

Keluarga juga dapat meminta penjelasan mengenai penerimaan laporan, perkembangan penanganannya, dan langkah yang diambil melalui mekanisme pemberitahuan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat kekhawatiran terhadap keselamatan saksi atau pihak yang menyerahkan bukti, kebutuhan perlindungan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum dan, apabila memenuhi persyaratan, diajukan melalui mekanisme perlindungan saksi dan korban.

Pakar tersebut menilai bahwa keterbukaan prosedural dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan hak-hak keluarga korban tetap dihormati.

Ia juga mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak dapat dipandang sebagai pilihan otomatis dalam perkara yang menyangkut kematian seseorang. Penerapannya harus mengikuti syarat dan batasan dalam peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana serta kepentingan korban dan masyarakat.

Profesionalitas Penyidik Diuji oleh Keterbukaan terhadap Fakta

Dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, profesionalitas penegakan hukum bukan hanya diukur dari selesainya tahapan administrasi penyidikan. Profesionalitas juga tercermin dari kemampuan aparat menilai bukti secara objektif, menjelaskan dasar tindakan hukum, dan menindaklanjuti informasi yang relevan sesuai kewenangan.

Di sisi lain, setiap pihak tetap harus menghormati proses persidangan dan asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan orang lain maupun dugaan pembunuhan berencana tidak boleh dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum didukung pembuktian yang sah.

Pernyataan Kasi Humas Polres TTS bahwa keluarga dapat melaporkan bukti baru menjadi pintu bagi pengujian informasi tambahan melalui jalur hukum. Langkah berikutnya bergantung pada substansi bukti, hasil pemeriksaan, koordinasi aparat penegak hukum, dan mekanisme yang berlaku pada tahap perkara saat ini.

Bagi keluarga almarhum Gustaf Nabuasa, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan sekadar apakah perkara telah diproses, melainkan apakah setiap bukti yang relevan telah diperiksa secara menyeluruh dan apakah terdapat dasar hukum untuk menindaklanjuti fakta baru yang dapat memengaruhi penanganan perkara.

Pada titik itulah, kepastian hukum, akuntabilitas penyidikan, dan hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan perlu berjalan beriringan. (tim)***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com

+ Gabung

Exit mobile version