LABUAN BAJO, nusalontar.com | Siapa yang berwenang menjual tanah sekitar 16 hektare di Keranga, Labuan Bajo? Pertanyaan itu menjadi inti sengketa antara para ahli waris almarhum Haji Makking dan pihak yang dikaitkan dengan ahli waris Niko Naput serta Santoso Kadiman. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor : 73/Pdt.G/2026/PA.Lb.
Para ahli waris mendalilkan lahan itu merupakan harta peninggalan Haji Makking yang belum dibagi secara sah. Mereka mempertanyakan bagaimana tanah tersebut kemudian diperjualbelikan dan diklaim pihak lain.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sejumlah ahli waris dan pihak berkepentingan hadir di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Ferry Adu, aktivis Labuan Bajo yang menjadi juru bicara sejumlah ahli waris, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Mereka datang ke pengadilan untuk mencari kebenaran, untuk memastikan kebenaran. Jadi apa yang mereka lakukan sekarang ini merupakan contoh yang baik bahwa mereka taat terhadap hukum itu sendiri,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, tanah tersebut berkaitan dengan warisan Haji Makking dan hak banyak keturunannya, bukan hanya satu atau dua orang.
“Sejarah tanah ini adalah tanah milik almarhum Haji Makking. Kalau bicara Haji Makking, berarti beliau adalah leluhur dari para ahli waris. Artinya, bukan hanya satu atau dua orang yang mempunyai hubungan sebagai ahli waris, tetapi ada banyak cucu dan keturunan beliau,” katanya.
Salah satu titik sengketa adalah dasar peralihan tanah. Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, lahan itu disebut pernah dijual Nasar Bin Supu dan Siti Naasiah Daeng Mawera kepada Niko Naput.
Pihak ahli waris mempertanyakan kewenangan kedua nama tersebut untuk menjual tanah apabila benar lahan itu masih menjadi harta warisan yang belum dibagi kepada seluruh ahli waris.
Ferry juga mempersoalkan dokumen riwayat perolehan yang, menurutnya, mencantumkan tanda tangan Siti Naasiah Daeng Mawera.
Ia menyatakan pihaknya belum mengetahui secara jelas identitas dan riwayat orang tersebut.
“Keabsahan surat-suratnya mulai dari surat riwayat perolehan. Salah satunya disebut ditandatangani oleh orang yang bukan merupakan ahli waris dari almarhum Haji Makking, yaitu Siti Naasiah Daeng Mawera yang sampai hari ini kami sendiri mempertanyakan keberadaan dan riwayatnya,” ungkap Ferry.
Catatan yang disampaikan pihak ahli waris menyebut nama Siti Naasiah Daeng Mawera tidak ditemukan dalam silsilah keluarga yang mereka ketahui maupun data kependudukan Kelurahan Labuan Bajo.
Mereka menduga nama tersebut digunakan dalam dokumen transaksi.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan bukti transaksi yang disebut berupa kuitansi.
Menurut Ferry, Niko Naput disebut memperoleh tanah dari Nasar Bin Supu, sementara status lahan diklaim masih sebagai warisan yang belum dibagi.
“Kasusnya seperti ini. Niko Naput membeli tanah itu dari Nasar Bin Supu. Persoalannya, tanah itu adalah tanah warisan milik almarhum Haji Makking yang belum dibagi waris,” jelasnya.
Atas dasar itu, Ferry menilai penjualan tersebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Ia menegaskan bahwa penilaiannya merupakan dalil pihak yang diwakilinya.
“Jadi penjualan yang dilakukan oleh Nasar itu kami nilai tidak sah karena menjual tanah warisan yang belum dibagi waris. Dia menjual secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain,” tegas Ferry.
Ia mengatakan keaslian dan kekuatan dokumen jual beli harus dibuktikan di persidangan, bukan diputuskan hanya dari klaim salah satu pihak.
“Kami juga mempertanyakan surat jual beli itu. Apakah memang betul-betul ada aslinya atau tidak, nanti di persidangan baru bisa dibuktikan oleh pihak mereka. Untuk sementara, kami masih meragukan keabsahannya,” katanya.
Selain riwayat jual beli, pihak ahli waris menyoroti dua sertifikat hak milik (SHM) yang mereka sebut berkaitan dengan objek lahan sekitar 16 hektare.
Mereka juga menyatakan ada proses administrasi lain yang sedang diusulkan pihak yang menguasai lahan. Ferry meminta proses tersebut ditunda atau diblokir selama sengketa masih diperiksa.
“Untuk sementara ini dikuasai oleh ahli warisnya, tiga SHM dan dua peta bidang yang ada di dalam objek 16 hektare itu. Kemudian ada yang sedang diusulkan oleh pihak yang menguasai lahan. Mestinya dibatalkan dulu atau diblokir karena proses peradilannya masih berjalan,” ujarnya.
Permintaan itu merupakan posisi pihak ahli waris. Status sertifikat dan kewenangan atas tanah tetap perlu ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan dan putusan yang berwenang.
Sengketa ini juga memiliki dimensi ekonomi. Lahan tersebut disebut pernah dikaitkan dengan rencana pembangunan hotel, termasuk proyek yang dalam sejumlah pembicaraan dikaitkan dengan nama St. Regis.
Jika status dan rantai kepemilikan tanah belum jelas, persoalan itu dapat memengaruhi kepastian hukum bagi rencana pemanfaatan maupun investasi.
Ferry mempertanyakan dasar suatu pengukuhan yang menurutnya berkaitan dengan kedudukan ahli waris atas tanah tersebut.
“Dasar pengukuhan dari fungsional ahli warisnya, yaitu Ramang dan Syair, itu patut diduga juga dipertanyakan legalitasnya. Karena mengukuhkan sesuatu yang objeknya merupakan milik ahli waris tentu harus ada dasar hukum yang jelas,” katanya.
Pihak ahli waris juga menyinggung dugaan masalah pada dokumen dan identitas yang tercantum dalam riwayat transaksi.
“Penjual yang ditandatangani atas nama Abdul Manan Siking juga tidak pernah tanda tangan. Jadi semua kwintansi dan surat jual belinya diduga fiktif,” tegas Ferry.
Ferry berharap seluruh pihak membuka dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Kita berharap semua pihak kooperatif dan membuka ruang kebenaran, membuka narasi dan fakta-fakta yang sebenarnya. Karena yang dicari dalam perkara ini bukan sekadar siapa yang menang, tetapi kepastian hukum mengenai siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
