KUPANG – Pengurus Cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PC-PAFI) Kota Kupang menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Kota Kupang Tahun 2022. Kegiatan pengambilan sumpah ini berlangsung di Grand Mutiara Ballrooom, Kota Kupang, Kamis, 13 Oktober 2022.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, dan disaksikan oleh Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PD-PAFI) NTT, Tamran Ismail, serta pengurus PAFI Cabang Kota Kupang.
Ketua Panitia Pengambilan Sumpah Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian Kota Kupang Tahun 2022, Atty Korohama, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan dimaksud sebelum kegiatan berlangsung menyebutkan bahwa peserta yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah profesi berjumlah 165 orang.
“Sebagian besar lulusan dari lulusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Kupang,” imbuhnya.
Atty menambahkan bahwa ada juga tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai Puskesmas dan RS di Kota Kupang yang belum sempat mengikuti sumpah profesi.
“Jadi, selain dari lulusan Farmasi Poltekkes Kemenkes Kupang yang baru diwisuda pada 30 September 2022 lalu, sebagiannya sudah bekerja di berbagai sarana kesehatan, seperti apotek, rumah sakit, dan Puskesmas,” jelasnya.
Atty berharap, setelah disumpah, para nakes bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik, sesuai sumpah profesi yang sudah diucapkan.
Sumpah Profesi Sebuah Kewajiban
Ketua PD PAFI NTT, Tamran Ismail, mengemukakan bahwa pengambilan sumpah profesi merupakan satu kewajiban bagi tenaga kesehatan.
“Sesuai UU, sumpah profesi ini satu kewajiban bagi semua nakes setelah menyelesaikan studinya, guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR),” terangnya.
Menurut Kepala BPOM Kupang ini, dengan STR yang dimiliki, dapat mempermudah para nakes untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan sesuai bidangnya.
“Saya tidak mau mereka tertahan lama-lama. Harus segera mendapat pekerjaan,” tegasnya.
Tamran berharap, para nakes bisa menjalankan tugasnya sepenuh hati untuk melayani masyarakat dengan menjaga rahasia pasien dan kedokteran sesuai etika profesi dan kode etik.
“Kalau sudah disumpah, tanggung jawab moril harus dipegang dan menjaga etika profesi. Semoga STR nya segera diproses,” tandasnya.
Pesan Kadis Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth Diana Laiskodat, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengambilan sumpah tenaga farmasi merupakan salah satu syarat utama bagi para tenaga kesehatan dalam pengambilan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian atau STRTTK.
Ruth Laiskodat mengaku bangga bisa hadir dan mengukuhkan 165 peserta Tenaga Teknis Kefarmasian Kota Kupang tahun 2022.
“Saya sangat bangga dan bahagia bisa berada di tengah teman-teman seprofesi untuk mengambil sumpah profesinya hari ini,” ujarnya.
Menurut Ruth Laiskodat, pengambilan sumpah profesi merupakan syarat utama bagi tenaga kesehatan untuk mengambil Surat Tanda Registrasi (STR), setelah mengikuti ujian kompetensi.
“Jadi dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR, dengan mengikuti ujian kompetensi dan pengambilan sumpah profesi,” jelasnya.
Ruth mengajak para nakes yang baru mengambil sumpah itu untuk bekerja keras membangun NTT.
“Saya ajak kita semua untuk tanamkan tekad yang besar untuk sama-sama bekerja keras mengatasi persoalan yang dihadapi NTT saat ini,” ajak Ruth Laiskodat.
Dalam menjalankan tugas, Ruth Laiskodat berpesan agar para nakes tetap berpegang teguh pada etika profesi sesuai kode etik, serta bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Harus junjung tinggi rasa kemanusiaan, ambil keputusan pelayanan sesuai keilmuan, tetap pelihara martabat, dan menjalin hubungan baik dengan profesi lain,” tandasnya. (JR)