Kerja Keras Kejari TTU Hasilkan Ratusan Juta untuk Kas Daerah

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.

KEFAMENANU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan lelang barang rampasan negara atas beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara Tindak Pidana Umum. Pelelangan dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Utara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kamis (06/10/2022).

Berdasarkan hasil lelang barang rampasan atas beberapa kasus tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana umum itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTU mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp530.733.000 atas kerja keras Kejari Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., kepada wartawan di Kupang mengatakan, hasil lelang barang rampasan atas beberapa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum diperoleh sebesar Rp530.733.000.

Hasil lelang barang rampasan ini, kata Kajari TTU, Kejari Kabupaten TTU tidak menerima hasil lelang barang rampasan tersebut. Hal itu dikarenakan pemenang lelang langsung melakukan pembayaran ke kas negara tanpa melalui Kejari Kabupaten TTU.

“Hasil lelang barang rampasan ini sebesar Rp530.733.000. Dan, hasil lelang itu tidak kami terima. Langsung dilakukan pembayaran melalui kas negara bukan melalui Kejari Kabupaten TTU,” ungkap Lambila.

Ditambahkannya, setelah dilelang dan terdapat pemenang, pemilik barang atau pemenang lelang boleh mengambil barang tersebut dengan menunjukan bukti pembayaran secara lunas melalui kas negara.

“Pemenang lelang bisa ambil barang di Kantor Kejari Kabupaten TTU setelah dilakukan pelunasan di kas daerah dan bawa bukti pembayaran yang telah dilunasi di kas negara,” sebut Kajari.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan lelang dilaksanakan oleh Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri TTU Rezza F. Afandi, S.H., MH., beserta staff Seksi PB3R Kejaksaan Negeri TTU dan yang bertugas sebagai pejabat lelang dari KPKNL Kupang di antaranya Asmatriadi Anwar (Pelelang Ahli Pertama) dan Bagus Bimantara Pradana (Pendamping Pejabat Lelang).

Menurut Lambila, lelang barang rampasan ini dilakukan secara online dengan metode Open Bidding (dengan mengakses https://www.lelang.go.id) dimana salah satu persyaratannya yakni paserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan.

Disebutkannya, adapun barang-barang yang dilelang adalah barang sitaan terpidana Arnoldus Nau Bana: Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 27 April 2022) 1 (satu) paket barang rampasan berupa 1 (Satu) unit sepada motor merek Honda Revo Absolute warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JBE112CK396907 dan Nomor Mesin JBE1E1387300 tanpa kunci kontak dalam kondisi rusak/tidak bisa digunakan (BPKB dan STNK tidak ada).

Satu unit sepada motor merek Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JBK11XFK275125 dan Nomor Mesin JBK1E1274297 tanpa kunci kontak dalam kondisi baik/ bisa digunakan (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (Satu) unit sepada motor merek Honda Beat warna hitam – hijau dengan Nomor Rangka MH1JFP126FK000216 dan Nomor Mesin JFP1E2011606 tanpa kunci kontak dalam kondisi rusak/tidak bisa digunakan (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (satu) unit Kulkas satu pintu merek Polytron warna abu-abu, 3 (tiga) buah Plat panel solar cell tenaga surya, dengan harga limit Rp4.565.000 dengan uang jaminan senilai Rp2.282.500.

Terpidana Herminigildus Tob dimana Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN KPG tanggal 08 Nopember 2021), 1 (satu) paket barang rampasan berupa 1 (Satu) unit mobil Truckdump Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DH 8010 DD beserta Kartu Uji Berkala dan kunci mobil, Nomor Mesin 4D34T-E21316, Nomor Rangka MHMFE75P69K001390 (BPKB tidak ada dan STNK ada), 1 (Satu) unit Light Truck Bak Kayu warna kuning nomor polisi DH 9577 KA beserta Kartu Uji Berkala, Nomor Mesin 4D34352376, Nomor Rangka MAMFE349E3R052372 (BPKB tidak ada dan STNK ada), 1 (Satu) unit mesin molen (mesin aduk beton), 2 (dua) unit mesin cetak batako dengan harga limit Rp56.832.000 serta uang jaminan Rp28.416.000.

Terpidana Martinus Tobu dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 08 Nopember 2021), 1 (satu) paket barang rampasan berupa 1 (Satu) unit Dump Truck warna kuning nomor polisi DH 8581 DD beserta kunci dan kartu uji berkala kendaraan bermotor, Nomor Mesin 4D34TF23748, Nomor Rangka MHMFE75P6AK003027, tipe colt diesel FE SHD (4×2) M/T (BPKB tidak ada dan STNK ada) 1 (satu) unit mesin molen warna oren ditambah mesin, 1 (satu) unit mesin cetak batako 1 (satu) unit alat press batako, 1 (satu) buah camera merk Canon beserta dosnya, 1 (satu) buah Laptop merk Acer harga limit Rp40.311.000 serta uang jaminan Rp20.155.500,00.

Terpidana Marselinus Sanan dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 17 November 2021), 1 (satu) unit motor Honda CB Verza 1500 cc warna merah hitam tanpa plat dengan Nomor Mesin KCO2E1092015, Nomor Rangka MH1KC0213LK092519, beserta kunci dan STNK dengan Nomor Plat DH 4131 DL (BPKB tidak ada dan STNK ada) dengan harga limit Rp5.961.000 serta uang jaminan Rp2.980.500.

Terpidana Semiao Fernandes dengan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 9/Pid.B/2017/PN.Kfm tanggal 04 Juli 2017), 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan list striping warna merah tanpa dilengkapi dengan nomor polisi dengan Nomor Mesin JBK3E 114664, Nomor Rangka MH1JBK15GK146742 berikut kunci sepeda motor Honda Revo (STNK dan BPKB tidak ada) dengan harga limit Rp2.326.000 serta uang jaminan Rp1.163.000.

Terpidana Aryanto Hala dengan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 47/Pid.B/2019/PN.Kfm tanggal 12 Desember 2019), 1 (satu) Unit motor merek Yamaha Vega warna hitam dengan strep kuning keemasan dengan nomor Polisi DH 2341 DK, Nomor Rangka MH3UE1240HJO33635 dan nomor mesin E3R8E-0062942 berikut kunci motor Yamaha Vega dengan gantungan ekor binatang (BPKB tidak ada dan STNK ada) dengan harga limit Rp1.512.000 serta uang Jaminan Rp756.000.

Terpidana Oktovianus Ongki Lasa dengan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 2/Pid.B/2020/PN.Kfm tanggal 10 Februari 2020), 1 (satu) paket barang rampasan berupa 1 (satu) Unit motor merek Honda REVO warna hitam nomor rangka MH1JBK117HK416333, nomor mesin JBK1E-1412881, pada spakbor depan berwarna orange (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (satu) Unit motor merek Honda REVO warna hitam nomor rangka MH1JBK117GK373269, nomor mesin JBK1E-1371061 (BPKB dan STNK tidak ada) dengan harga limit Rp3.972.000 serta Uang Jaminan Rp1.986.000,00.

Terpidana Matheus Anoit dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 12 Januari 2022), 1 (satu) paket barang rampasan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios No Pol N 1582 DV warna Silver Abu-abu, nomor mesin DCH8942 dan nomor rangka MHKG2CJ2JBK050370 (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (satu) mobil Dump Truck warna kuning plat nomor DH 8454 DD beserta kunci, tahun pembuatan 2013, Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super HD (4Y.2) M/T, Nomor Rangka 4D34T-JY5458, Nomor Mesin MHMFE75P6DK028766, BPKB Nomor L-06254609 (BPKB dan STNK ada), 1 (satu) Unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna Putih Hijau beserta kunci, Nomor Mesin LX50CEW23739, Nomor Rangka MH4LX150GHJP42472, No. Polisi DH 5033 DG (BPKB tidak ada dan STNK ada), 1 (satu) unit mesin Batako dengan harga limit Rp68.254.000 serta uang jaminan Rp34.127.000.

Adapun peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang, diantaranya Yohanes Luis Pesta pemenang lelang 1 dengan nilai penawaran Rp4.565.000,00, Albar dengan nilai penawaran Rp178.332.000, Yekmuhdar dengan nilai penawaran Rp113.811.000, Tedy Kurniawan dengan nilai penawaran Rp7.361.000, Silvanus Sely Riwu dengan nilai penawaran Rp3.926.000, Yohanes Luis Pesta dengan Nilai Penawaran Rp4.312.000, Tedy Kurniawan dengan nilai penawaran Rp5.672.000, Istadi dengan nilai penawaran Rp212.754.000.(*/JR)

Pos terkait