ENDE – Dua kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Dua perkara dimaksud adalah perkara penganiayaan atas nama tersangka berinisial MS dan WD yang disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin, S.H., alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah pertimbangan latar belakang terjadinya perkelahian yang masih dalam keluarga besar.
“Selain itu antara keduanya telah ada kesepakatan perdamaian, dan masyarakat merespons positif terhadap penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Romlan.
Lebih lanjut, Romlan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta pada berkas perkara, tersangka WD dan MS baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara; telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ema Dian Prihantono, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teresia Weko, S.H. selaku fasilitator melakukan upaya perdamaian antara kedua tersangka tersebut.
Tersangka WD dengan tulus telah meminta maaf kepada Tersangka MS dan begitu juga sebaliknya, dan juga saling memaafkan serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Setelah melakukan proses perdamaian antara kedua Tersangka tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2022 sekitar jam 09.30 WITA Kejaksaan Negeri Ende melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) untuk meminta persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka WD dan MS tersebut secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka WD dan MS dan meminta agar Kejaksaan Negeri Ende segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap kedua perkara tersebut.
Berdasarkan persetujuan tersebut, maka pada tanggal 26 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Ende melakukan penghentian perkara dengan nama Tersangka WD dan MS dan resmi dibebaskan dari segala tuntutan hukum dengan catatan apabila di kemudian hari tersangka kembali melakukan tindak pidana, maka Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara tersebut dapat dicabut.*