KUPANG – Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Mulai dari PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 4, sebagaimana yang dilaksanakan di Kota Kupang saat ini. Dampak dari pemberlakuan aturan ini adalah sulitnya pergerakan masyarakat kecil untuk mencari nafkah.
Menyikapi situasi ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas Kelas 2 Kupang, yang berlokasi di kawasan Jl. Matahari No. 1, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, mengadakan giat bakti sosial, bertema ‘Kumham Peduli Kumham Berbagi’. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (29/07/2021).
Pada kesempatan itu, disalurkan 40 paket bantuan berupa sembako kepada para penerima manfaat yang terdiri dari 15 ASN terdampak covid-19 dan 25 masyarakat umum.
Bantuan ini adalah perwujudan dari program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” (Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat terdampak Covid-19), yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas ll Kupang.
Bantuan berupa paket sembako, masker, vitamin, dan lainnya, diserahkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang berada di sekitar lingkungan Lapas, juga di wilayah lain, yang tergolong kurang mampu dan sangat layak dibantu.
Demetrius A.D. Goku, SH, selaku Plh. Kalapas Kelas ll A Kupang, saat ditemui oleh tim media, menyebut bahwa ini merupakan hasil dari ungkapan kepedulian seluruh pegawai di lingkungan Lapas Kelas ll Kupang, kerelaan untuk berbagi dimasa pandemi. Kepedulian ini dilakukan dengan melihar dampak dari PPKM Level 4 yang sedang dijalankan pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat juga akan semakin lebih mengenal peran dan fungsi kami sebagai bagian dari pemerintah yang juga turut merasakan dampak dari Pandemi Covid-19 di Kupang NTT,” imbuhnya. (Arf/JR))