Masih Berstatus Warga Negara Asing, Bupati Terpilih Sabu Raijua Tuai Polemik

Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore (Foto: Tribun Timur)

 

Jakarta, NUSALONTAR.com – Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore diketahui masih berstatus warga negara Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai hal itu sebagai sebuah kecolongan jika benar yang bersangkutan adalah WNA.
“Ini kecolongan luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI,” kata Mardani, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Detik.com.

Di sisi lain, Mardani mengapresiasi kecermatan Bawaslu setempat yang telah melaporkan hal ini. Mardani meminta KPU mengambil pelajaran dalam kasus ini untuk lebih teliti dalam memverifikasi data. “Apresiasi Bawaslu yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal. Ini mesti jadi pelajaran bagi semua,” ujarnya.

“Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI. Perlu jadi perhatian utama bagi KPU Pusat,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Orient P Riwukore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara AS.

“Jadi itu kepada Orient P Riwukore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma saat dihubungi detikcom, Selasa (2/2/2021).

Dia mendapatkan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. “Dari Kedutaan Besar Amerika di Jakarta,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang.

“Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Oriwnt P Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang,” ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).

Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi.

“Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP,” kata Thomas.

Wakil Komisi II, Jika Benar Otomatis Gugur

Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim juga menanggapi terkait persoalan warga negara Amerika Serikat (AS), Orient P Riwu Kore itu. Luqman menyebut Orient seharusnya otomatis gugur sebagai bupati terpilih.
“Kalau terbukti dia status kewarganegaraannya bukan WNI, otomatis gugur sebagai calon kepala daerah, yang pasti dia nggak bisa menjabat yang pasti, dia nggak bisa menjabat,” kata Luqman saat dihubungi, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Detik.

Luqman menyebut peristiwa ini memalukan bagi negara Indonesia. Hal itu, menurut dia, juga menunjukkan sistem kependudukan di Indonesia masih berantakan.

“Ini peristiwa memprihatinkan dan memalukan sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih amburadul. Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi,” ucapnya.

Politisi PKB ini menegaskan kepala daerah harus lah berkewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, terkait kasus ini, KPU bisa mengikuti aturan yang ada yakni menetapkan pemerolehan suara di urutan kedua sebagai kepala daerah terpilih atau pengambilan suara ulang.

“Saya nggak hafal aturannya, tapi dilihat apakah harus pemilihan ulang atau pemeroleh suara di bawahnya bisa otomatis ditetapkan KPU untuk menjadi pejabat definitif, kita liat aturannya lagi,” ujarnya.

Luqman memastikan pihak Komisi II dalam waktu dekat akan memanggil Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan persoalan ini. Lebih jauh dia juga menyinggung terkait kasus Arcandra Tahar beberapa tahun lalu yang sempat diangkat sebagai Wamen ESDM, namun terbukti sebagai warga negara asing.

“Kejadian ini bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Arcandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Wakil Menteri ESDM beberapa tahun lalu, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara Amerika, saya akan minta kepada Ketua Komisi II, agar secepatnya memanggil Mendagri untuk membahas kejadian ini,” ungkap Luqman.

(JR/detik)

 

 

Pos terkait