Terkait Kerumunan di Semau, Pemerintah Pusat Diminta Hukum Berat Para Pejabat NTT

Screenshot kerumunan di Semau

NUSALONTAR.COM

JAKARTA – Polemik terkait gelaran acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten/Kota (TPAD) Se-Nusa Tenggara Timur di Pantai Otan, Pulau Semau, Kabupaten Kupang pada Jumat (27/08/2021) masih terus berlangsung.

Bacaan Lainnya

Para pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut, terutama Gubernur dan Wakil Gubernur NTT mendapat kritik dan kecaman dari berbagai pihak, baik melalui media-media mainstream maupun di media sosial.

TAJUK RENCANA Kompas hari ini, Senin (30/08/2021), bahkan mengulas secara khusus terkait hal itu. Judul TAJUK RENCANA Kompas sangat tegas: “Hukum Berat Pejabat NTT”.

“Kota Kupang termasuk daerah kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan Sumba Timur. Sebanyak 20 dari 22 kabupaten/kota di NTT seluruhnya PPKM level 3, termasuk Kabupaten Kupang. Tidak ada daerah yang masuk level 1 dan 2. Laporan Harian Kementrian Kesehatan per 28 Agustus 2021 tentang Heat Map Kasus Konfirmasi Baru 14 Hari Terakhir menunjukkan, NTT masuk kategori resiko sangat tinggi. Tren kematian dalam tujuh hari terakhir pun menunjukkan kenaikan. Artinya, jika ada satu saja pendatang yang hadir itu sudah terinfeksi Covid-19, Pulau Semau yang sudah berkategori zona hijau bukan tidak mungkin menjadi kuning, bahkan merah. Nyawa 13.400 warga di sana terancam,” tulis TAJUK RENCANA Kompas hari ini.

Kerumunan di Semau adalah Perbuatan Tercela

Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh para pejabat yang mengikuti kegiatan pengukuhan TPAD di Semau itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman melalui rilis yang diterima Redaksi Nusalontar.com, ikut memberikan komentar.

“Beberapa minggu ini terakhir ini, muncul kepala-kepala daerah yang melanggar asas kepatutan dan melukai rasa keadilan masyarakat di tengah pandemi. KPPOD mendorong Pusat untuk mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada kepada Kepala-Kepala Daerah yang melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaaan keuangan daerah di tengah pandemi Covid-19,” tegas Armand Suparman.

Khusus terkait kasus kerumunan di Pulau Semau-NTT, KPPOD melihat tindakan gubernur dan para pejabat yang hadir dalam acara tersebut merupakan perbuatan yang tercela, melanggar sumpah jabatan, melawan instruksi Pemerintah Pusat terkait Penanganan Pandemi. Ini sudah melanggar Pasal 76 UU No. 23/2014 tentang Pemda yang melarang Kepala Daerah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Karena itu, KPPOD meminta Pusat untuk tidak sebatas mengaktifkan sanksi administrasi berupa teguran dan/atau penundaan hak-hak keuangan, tetapi lebih pada sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala daerah, sebagaimana dimanatkan Pasal 78 Ayat (2) UU PEmda, khususnya point C, E, F bahwa Kepala daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan melanggar larangan bagi kepala daerah. (JR)

Pos terkait