Indeks

Pemprov NTT Terbitkan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar, Simak Tujuannya

Reporter : Joe Radha
IMG_20260529_102435_5
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Jusuf Lery Rupidara, bersama Kadis P & K NTT, Ambros Kodo (kanan) dan Kabiro Hukum Setda NTT, Oder Maks Sambu, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

KUPANG, nusalontar.com | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait jam belajar siswa.

Lahirnya Pergub ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan akan rendahnya budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Jusuf Lery Rupidara, M.Si., dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Jumat (29/5/2026).

Lerry yang pada saat jumpa pers didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambros Kodo, dan Kepala Biro Hukum, Oder Maks Sombu, menjelaskan bahwa saat ini anak-anak semakin rentan terdistraksi oleh aktivitas yang kurang produktif di luar jam sekolah, sehingga sangat perlu membangun ekosistem pendidikan yang mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.

“Pemerintah Provinsi NTT menghadirkan kebijakan Gerakan Jam Belajar Masyarakat sebagai solusi bersama,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tujuan dari gerakan jam belajar ini adalah untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif di rumah dan lingkungan masyarakat, membiasakan anak-anak memiliki waktu belajar yang teratur dan disiplin, meningkatkan literasi, minat baca, dan kualitas pendidikan anak, membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan berdaya saing, serta menumbuhkan budaya belajar sebagai gerakan sosial masyarakat.

Di tempat yang sama, Kadis P dan K NTT, Ambrosius Kodo, menyampaikan bahwa Pergub ini telah diluncurkan sejak tanggal 2 Mei 2026, yakni pada Hari Pendidikan Nasional.

“Pergub ini dilaunching pada tanggal 2 Mei 2026, pada upacara Hari Pendidikan Nasional. Pergub ini sudah dilaksanakan karena secara internal Dinas Pendidikan sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan nota dinas ke sekolah-sekolah. Selanjutnya, sekolah-sekolah diharapkan untuk merespon Pergub ini dengan melakukan rapat dengan orang tua siswa guna mensosialisasikan Pergub ini,” terang Ambros.

Pada kesempatan itu Ambros mengatakan bahwa pihaknya meminta bantuan pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong agar Pergub ini tidak hanya dilaksanakan di jenjang SMA/SMK, melainkan untuk seluruh anak-anak sekolah.

Terkait pengawasan, Ambros menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi melalui sekolah-sekolah.

“Nanti akan ada jurnal yang akan disiapkan oleh sekolah, dan diisi oleh anak-anak, kemudian disetujui oleh orang tua, dan dilaporkan setiap hari di sekolah. Apa yang dipelajari, apa yang dilakukan bersama orang tua, itu yang dilaporkan,” ujar Ambros.

Selain itu, lanjut Ambros, sangat dibutuhkan perhatian pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan RT/RW dalam melakukan pengawasan terhadap jam belajar siswa ini.

“Peran RT/RW sangat penting pada jam belajar ini, yakni mulai Pukul 18.00 hingga Pukul 19.30 malam. Mereka tidak membuat laporan seperti para siswa, tetapi mereka harus memantau dan memastikan agar situasi dan kondisinya kondusif untuk waktu belajar anak-anak,” ucapnya.

Ambros juga menegaskan bahwa Pergub ini bersifat persuasif, sehingga jika ada anak-anak yang memiliki kegiatan lain pada jam belajar yang telah ditentukan, bisa disesuaikan.

Ambros mengajak semua pihak untuk mendukung peraturan ini agar cita-cita untuk mencerdaskan seluruh anak bangsa bisa diwujudkan.

“Kita akan menuju generasi emas tahun 2045. Untuk mencapai cita-cita itu, kita harus belajar dan terus belajar,” tandasnya. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com

+ Gabung

Exit mobile version