ENDE – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende mengumumkan Oktavianus Moa Mesi sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende menggantikan Erikos Emanuel Rede yang sebelumnya terpilih menjadi Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna VII, Masa Sidang II, dengan agenda: Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Ende, sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024, yang digelar pada hari Selasa (10/05/2022).
Sebagai pimpinan sidang, Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 44 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor: 2 Tahun 2019 tentang tata tertib Anggota DPRD Kabupaten Ende sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kab. Ende Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, calon pengganti pimpinan DPRD Kab. Ende yang diusulkan oleh Partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Nomor: Kpts/ DPP. NasDem /11/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 tentang: Perubahan Wakil Ketua DPRD Ende, Provinsi NTT, periode sisa masa jabatan 2019 – 2024 dari Partai Nasdem.
Maka diumumkan calon pengganti antar waktu pimpinan DPRD kabupaten Ende sisa masa jabatan 2019 – 2024 adalah Oktavianus Moa Mesi, ST., dari Partai Nasdem.
Selain mengumumkan calon pengganti antar waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Ende, pimpinan sidang juga menyampaikan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Ende tentang usulan peresmian pengangkatan calon pengganti antar waktu pimpinan DPRD Kab. Ende sisa masa jabatan 2019-2024 yang akan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Ende Nomor: 08/DPRD/170/1.1.200/V/2022 DPRD Kabupaten Ende.
Lebih lanjut Ketua DPRD Ende menyampaikan, setelah diumumkannya calon pengganti antar waktu pimpinan DPRD tersebut, akan diajukan kepada Gubernur NTT untuk selanjutnya dikeluarkan SK peresmian calon pengganti antar waktu Pimpinan DPRD Ende Oktavianus Moa Mesi menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende.
Oktavianus Moa Mesi yang diwawancarai usai mengikuti sidang menyampaikan, secara normatif proses selanjutnya setalah pengumuman calon pengganti antar waktu pimpinan DPRD Ende, akan diajukan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Ende.
“Normatifnya itu, setelah paripurna pengumuman dasar dari pengumuman itu baru diajukan ke Gubernur melalui Bupati, jadi ini langkah terakhir menuju pelantikan,” kata Vian.
Vian Moa Mesi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem dan fungsionaris Partai yang telah memerintahkan dan mempercayakan dirinya untuk mengemban tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende.
Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Ende yang telah memberikan dukungan kepadanya sehingga ia boleh sampai pada titik ini.
Turut hadir dalam kegiatan rapat paripurna tersebut Bupati Ende H. Djafar H. Achamad, Sekda Kabupaten Ende dr. Agustinus G. Ngasu, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende dan segenap pimpinan OPD lingkup Setda Ende.