Satu Lagi Pentolan FPI Dipolisikan!

Jakarta, NUSALONTAR.com – Kelompok masyarakat yang menyebut dirnya Barisan Ksatria Nusantara melaporan Sekretaris DPP FPI Munarman ke Polda Metro Jaya.

Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.

Bacaan Lainnya

Zaenal mengungkapkan, laporan yang dibuat ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan menganggap Munarman berbohong. 

 “Kami datang Bersama kyai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman, masyarakat dibuat bingung,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Selain itu, Munarman juga dinilai menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini. “Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,” katanya.

Munarman adalah salah satu pentolan FPI yang seringkali menyuarakan pembelaan terhadap kelompok itu. Dalam kasus penembakan laskar FPI oleh Polisi yang menewaskan 6 orang anggota laskar, Munarmanlah yang kerapkali muncul di berbagai media untuk melakukan pembelaan.

(red)

Pos terkait