Sejumlah Kader Partai Demokrat NTT Laporkan Tindakan Simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polisi

 

NUSALONTAR.COM

Bacaan Lainnya

KUPANG – Sejumlah Kader Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, Gabriel Suku Kotan melaporkan tindakan simpatisan Jefri Riwu Kore yang dinilai merusak nama baik Partai Demokrat, menghina dan melecehkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono serta Wakil Ketua Umum Benny K Harman, ke Mapolda NTT.

Gabriel Suku Kotan atau GSK bersama Kader Demokrat mendatangi Polda NTT, pada hari Kamis (03/02/2022) siang.
Kedatangan GSK disebabkan karena simpatisan Jefri Riwu Kore dalam aksi mereka hari Kamis (03/02/2022) siang itu juga menuntut Polda NTT untuk menghentikan seluruh kegiatan Partai Demokrat NTT yang dipimpin oleh Leo Lelo, pada Sabtu (05/02/2022).

Di Polda NTT, Gabriel Suku Kotan didampingi Kader Demokrat yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ngada Herman A. Pinga Pulu atau Ey Pulu bertemu dengan Bertemu Kasubdit Politik Polda NTT Johni Muskanan.

Di hadapan Kasubdit Politik Polda NTT, GSK dan Ey Pulu meminta Polda NTT untuk menertibkan aksi yang mengganggu Partai Demokrat NTT yang sah di bawah kepemimpinan Leo Lelo.
Selain itu, Polda NTT diminta untuk menangkap dan memproses simpatisan Jefri Riwu Kore yang melakukan penghinaan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhono (AHY) dan Wakil Ketua Umum Benny K Harman (BKH).

Setelah dari ruangan Kasubdit Politik Polda NTT, GSK, Ey Pulu, dan Kader Demokrat NTT menuju ke SPKT Polda NTT untuk melaporkan tindakan penghinaan dan pemfitnahan yang dilakukan oleh simpatisan Jefri Riwu Kore.
Gabriel Suku Kotan saat memberikan keterangan kepada media ini pada Kamis (03/02/2022) sore di Kantor DPD Demokrat NTT, di Jalan Hati Mulia, Oebobo, Kota Kupang, menjelaskan bahwa, aksi yang dilakukan oleh simpatisan Jefri Riwu Kore sangat melecehkan Partai Demokrat.

“Kelompok yang melakukan aksi demo adalah Gerombolan Pengacau Partai Demokrat (GPPD),” tegasnya.
GSK juga mengutuk keras aksi yang dilakukan oleh GPPD karena ikut mencampuri urusan internal Partai Demokrat.
“Kami mengutuk keras ujaran fitnah terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Ketua Umum Bapak Benny K Harman,” ucap GSK.

Dirinya menegaskan bahwa, aksi GPPD yang menggunakan atribut Partai Demokrat secara tidak sah itu melanggar hukum dan akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

“Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolda NTT untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam Gerombolan Pengacau Partai Demokrat (GPPD) hari ini,” tandasnya.

GSK juga mengatakan bahwa dalam video yang beredar dari aksi simpatisan Jefri Riwu Kore ada pernyataan yang diucapkan kalau Partai Demokrat abal-abal karena memberikan SK kepada Leo Lelo untuk memimpin Demokrat NTT, dan itu jelas sangat menghina Partai Demokrat.

“Kalau abal-abal, kenapa Jefri Riwu Kore bisa menjadi Anggota DPR RI dan menjadi Wali Kota Kupang? Mereka sebut Partai Demokrat abal-abal itu dasarnya apa? Tanya Jefri itu dia jadi Anggota DPR RI dan Wali Kota itu dari mana. Kalau tidak puas dengan keputusan partai mesti secara bijak disikapi dan ada mekanismenya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai,” pungkas GSK. (JR/Bakomstra Demokrat NT)

Pos terkait