Terkait Kasus Bank Bukopin, Kuasa Hukum RAT Minta Kapolda NTT Monitor

Pengacara Agustinus Nahak bersama kliennya, Rebeca Adu Tadak, saat memberi keterangan pers kepada wartawan

NUSALONTAR.COM

KUPANG – Rebeca Adu Tadak (60), nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, yang kehilangan uang senilai Rp3 miliar, bersama Kuasa Hukumnya, Agustinus Nahak, SH., MH, kembali mendatangi Polda NTT, Kamis (10/02/2022).

Bacaan Lainnya

Kedatangan Rebeca Adu Tadak (RAT) ke Polda bertujuan untuk memperjuangkan haknya atas uang Rp3 miliar yang didepositokan di Bank Bukopin, namun oleh pihak Bank Bukopin uang itu dipindahkan ke PT Mahkota Properti Indo Permata beralamat di Jakarta. Ironisnya, berdasarkan penjelasan Kuasa Hukum RAT, pemindahan itu tanpa sepengetahuan kliennya.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum RAT, Agustinus Nahak, menjelaskan bahwa kehadiran mereka di Polda adalah untuk meminta Polda NTT agar kembali membuka kasus yang pernah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT itu.

“Kami sudah bersurat kepada Bapak Kapolda, agar laporan yang kemarin di Dit Reskrimsus
dibuka kembali. Karena kasus ini bukan hanya di Krimum (kriminal umum) tapi berhubungan dengan badan hukum perbankan,” ujar Agus Nahak.

Menurut Agus Nahak, kasus yang menimpa kliennya, RAT, adalah kejahatan perbankan yang luar biasa. Ia menduga ada pemufakatan jahat dalam kasus yang menimpa kliennya ini.

“Teman-teman harus tahu, bahwa kita semua kita ini ada uang di bank. Kita kuatir kalau kejadian ini terjadi pada kita. Bagaimana mungkin uang kita dengan mudah saja dipindahkan ke perusahaan lain. Ini membahayakan. Makanya saya bilang kasus ini adalah kejahatan luar biasa,” tutur Agus Nahak.

Ia mengakui bahwa dirinya telah bertemu dengan penyidik Ditkrimum Polda NTT, dan pihak penyidik mengakui bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan.

“Saya mau sampaikan ke teman-teman semua, juga kepada masyarakat, bahwa tadi kami sudah ke Krimum, dan memang kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Juga sudah ada alat bukti yang mengarah, atau siapa yang akan ditarget,” jelasnya.

Agus Nahak mengatakan jika ada penetapan tersangka, tidak mungkin hanya satu tersangka, karena menurutnya ada dugaan pemufakatan jahat dalam kasus yang menimpa kliennya ini.

“Kalau toh terjadi ada siapa yang jadi tersangka, tidak mungkin berdiri sendiri, karena kita menduga ada pemufakatan jahat,” imbuhnya.

Kata Agus Nahak, pihaknya mendesak agar Polda NTT lebih cepat mengurus kasus ini, karena kliennya saat ini sangat resah.

“Ia (RAT, red) mau tahu uangnya ada di mana,” tegasnya.

Selain itu, Agus Nahak juga ‘menantang’ Polda NTT agar lebih berani dalam membongkar kasus seperti ini, karena menurutnya kasus seperti ini tergolong kejahatan luar biasa.

Ia berharap, Kapolda NTT serius dan terus memonitor kasus ini, karena kasus seperti ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Berkaitan dengan uang kliennya, Agus Nahak meminta agar uang kliennya busa dikembalikan ke rekening semula yakni di bank Bukopin Cabang NTT. (JR)

Pos terkait