NUSALONTAR.com – Kupang – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun SH, mengatakan bahwa ada dugaan penyelewengan anggaran keuangan negara sebesar 2,5 T per tahun di NTT.
Pernyataan itu disampaikan Alfred pada Jumat (12/03/2021) siang, dalam jumpa pers dengan awak media di Sekretariat ARAKSI, Jln. Rote, No 04, Kel. Fatubesi, Kec. Kota Lama, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Alfred menjelaskan, estimasi 2,5 T itu dihitung sejak dari perencanaan hingga penggunaan keuangan negara selama satu Tahun Anggaran.
Menurut Alfred, indikasi penyelewengan keuangan negara itu berasal dari: mafia perencanaan program pembangunan, mafia tender program pembangunan, mafia belanja modal dan belanja habis pakai, mafia investasi, modal, perbankan, industri dan pertambangan.
Kata Alfred, akar dari peluang penyelewengan berkutat di sekitar APBN, APBD I, APBD II, dan Dana Desa. Oleh karena itu ARAKSI mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para awak media untuk bersama-sama mengawasi dan memerangi hal itu.
Pada kesempatan itu, Alfred juga menyoroti persoalan Kasus Korupsi Bawang Merah di Kabupaten Malaka yang masih belum ada titik terang hingga saat ini. “ARAKSI mendesak Kapolda dan Kajati NTT untuk segera menyelesaikan kasus itu,” tegas Alfred.
Selain itu, ARAKSI juga Kapolda NTT untuk segera menetapkan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 14, 5 miliar rupiah.
Selanjutnya, Alfred menyampaikan bahwa ARAKSI juga mendesak Kapolda NTT agar segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 47,5 miliar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Alfred menerangkan, pada prinsipnya ARAKSI mendukung program-program pembangunan baik pada pemerintah provinsi, maupun di 21 kabupaten dan 1 kota di NTT yang bebas dari KKN, terutama bebas dari korupsi.
Maka dari itu Alfred mengatakan, ARAKSI sangat berharap agar pemerintah provinsi NTT dan pemerintah di 22 kabupaten/kota di NTT untuk berhati-hati dalam merencanakan dan menggunakan uang negara.
ARAKSI juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan di wilayah NTT, untuk serius dalam pengawasan dan penanganan kasus tindak pidana korupsi di NTT. (JR)