KOTA KUPANG – Petugas gabungan yang terdiri dari personil Kodim 1604/Kupang, Denpom IX-01/Kupang, Denpom AU, Dinas Perhubungan, Polres Kupang Kota Polisi Pamong Praja dan BPBD melakukan penyekatan hari ke-5 di beberapa titik wilayah batas Kota Kupang dengan pemeriksaan penggunaan masker, himbauan kepada masyarakat, baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang keluar masuk kota Kupang, pada Jumat (30/07/2021).
Titik-titik yang dilakukan penyekatan pada batas kota Kupang seperti Km 12 Tarus, perempatan Nasipanaf, perempatan Sikumana, perempatan arah Batakte dan pertigaan batas kota di Bolok.
Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh. Abraham Kalelo., S.Sos mengemukakan, sejak pandemi Covid-19 mulai menyebar di Indonesia, termasuk wilayah Kota Kupang, pihaknya secara masif berupaya menanggulangi dengan mengedukasi masyarakat supaya mengantisipasi penyebaran virus ini.
Salah satu yang dilakukan Kodim 1604/Kupang dengan membentuk Tim Covid-19 yang bertugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan di kantor dan fasilitas publik, juga rumah-rumah warga.
“Apabila ada kantor atau rumah masyarakat yang ingin dilakukan penyemprotan disinfektan maka kita akan lakukan penyemprotan,” imbuhnya.
“Selain itu, kita melakukan himbauan prokes kepada lapisan masyarakat melalui babinsa di wilayah binaannya masing-masing dengan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,” tambahnya.
Di Provinsi NTT, sambungnya, terdapat
3 wilayah yang mengalami peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 termasuk varian baru sehingga diberlakukan PPKM Level 4 yakni Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.
“PPKM level 4 di kota kupang dilakukan penyekatan di titik-titik batas kota sesuai perintah dari Pemerintah Kota Kupang dengan melibatkan personil gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP kota kupang,” ujarnya.
Penyekatan dilakukan selama 1 x 24 jam setiap hari dengan sistim Sift hingga tanggal 8 Agustus 2021 dengan tujuan untuk mencegah atau memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kupang dengan sasaran masyarakat yang keluar masuk kota yang tidak menggunakan masker.*