NUSALONTAR.COM – Jakarta– Pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin Astra Zeneca dengan kode batch (kode kumpulan produksi) CTMAV547, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk melakukan investigasi terkait uji toksisitas abnormal dan sterilitas atas vaksin AstraZeneca dengan kode batch tersebut.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPOM dengan nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394, hanya menyebutkan bahwa penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut hanya pada vaksin AstraZeneca dengan kode batch CTMAV547.
Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca yang memiliki kode batch selain CTMAV547 tidak disebutkan di dalam surat tersebut, namun dari laman Kementerian Kesehatan disebutkan bahwa selain kode batch tersebut, vaksin AstraZeneca masih aman untuk digunakan. Penghentian sementara tersebut juga diikuti dengan pengawasan yang ketat pada peredaran kode batch tersebut.
Dari laman resmi Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa Bacth CTMAV547 saat ini berjumlah 448.480 dosis dan termasuk dalam 3.853.000 dosis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui COVAX Facility/WHO. Sebagian besarnya telah didistribusikan pada pihak TNI, sebagian DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Penghentian distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan kode batch
CTMAV547 ini, diawali dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas KIPI), bahwa terdapat laporan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi yang serius yang mengharuskan diambil langkah investigasi terhadap vaksin AstraZaneca dengan kode batch CTMAV547.
“Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoax yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi.
“Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar,” tambah beliau.
Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya. (Ryf/)