KUPANG – Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, memberikan keterangan pers terkait 3 kasus yang tengah diungkap oleh Polres Kupang.
Di hadapan para wartawan, Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, dalam keterangan persnya pada Senin (10/01/2022) siang, mengatakan bahwa Polres Kupang tengah mengungkap kasus pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian ternak yang terjadi di Kabupaten Kupang.
Dalam kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak yang terjadi di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, kata Kapolres, pelakunya sudah ditangkap dan ditahan.
“Pelaku berinisial NIF sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di sel Mapolres Kupang. Alat bukti lengkap dan statusnya tersangka,” ujar Kapolres.
Perbuatan pelaku yang ternyata menjabat sebagai kepala dusun di desa setempat itu, kata Kapolres, merupakan tindak pidana yang fatal karena menyangkut nasib dan masa depan anak.
“Pelaku dijerat dengan pasal 76 dan 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” sebut Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan bahwa terkait kasus serupa yang kemungkinan dilakukan pelaku (NIF) terhadap korban lain, Polres Kupang akan segera memanggil para saksi termasuk kepala desa Oemolo untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai ada trauma dari korban-korban. Maka kita akan tuntaskan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan kita akan panggil kepala desa untuk diperiksa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji yakni melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali pada hari hari yang sama. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku terlebih dahulu mengancam akan membunuh korban jika korban tidak melayani nafsu pelaku.
Pembunuhan Mahasiswa di Matani
Kasus lain yang dibeberkan oleh Kapolres Kupang adalah pembunuhan terhadap seorang mahasiswa di Matani, Desa Penfui Timur.
Didampingi Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos, Kapolres pun menjelaskan tentang pengungkapan kasus penikaman yang berujung meninggalnya salah satu mahasiswa asal Kabupaten Alor.
Kata Kapolres, kasus ini menyita perhatian masyarakat. Pengusutannya agak lama karena butuh bukti dan saksi yang akurat untuk menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, sambung Kapolres, tersangka menyangkal dan mengatakan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana tersebut. Namun berdasarkan pemeriksaan para saksi, serta disertai alat bukti, akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Kupang Tengah.
“Korban ini setelah ditikam lalu dilarikan ke rumah sakit, tapi dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia. Kita lalu melakukan pemeriksaan secara intensif atau mendalam terhadap orang-orang yang dicurigai. Mulai penyelidikan, pemeriksaan 15 orang saksi termasuk tersangka, yang mana tempat terakhir dikeroyok hingga penikaman, maka semua bukti mengarah ke saudara TD,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan yaitu: pakaian korban, pisau yang dipakai pelaku, dan peci milik pelaku. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 15 tahun penjara.
Kapolres berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi agar tidak merugikan siapapun.
“Saya selaku Kapolres Kupang berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Harus diselesaikan secara baik-baik dan saling menjaga agar tidak merugikan keluarga, lingkungan, dan kita semua,” tandasnya.
Janji Kapolres untuk “Urus” Sindikat Pencurian Ternak
Selain 2 kasus di atas, Polres Kupang melalui Satuan Reskrim juga mengungkap sindikat pencurian ternak yang ada di wilayah hukum Polres Kupang. Terungkapnya sindikat pencurian ternak telah membuat masyarakat sedikit bernafas lega karena perbuatan para tersangka sangat meresahkan.
Kapolres Kupang memastikan bahwa Polres Kupang akan mengungkapkan secara tuntas kasus pencurian ternak, khususnya ternak sapi, yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Tidak hanya kuda, sapi dan babi pun dicuri. Penyelidikan dari awal berdasarkan laporan saudara DL. Kami lalu lakukan penyelidikan dan surveilans. Kemudian mendapatkan petunjuk untuk ungkap. Setelah para tersangka ditangkap, lalu diperiksa para saksi dan dilakukan gelar perkara hingga ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Kapolres.
Sambung Kapolres, “Dalam kasus ini ditangkap empat orang tersangka yang dipimpin oleh MD. MD adalah tokoh yang paling disegani dalam hal pencurian ternak. Ia dikenal kebal hukum, namun bagi Polres Kupang, tidak ada yang kebal hukum karena jika sudah mengganggu kenyamanan masyarakat maka dipastikan akan diusut tuntas.”
“Otaknya adalah MD dari Fatuleu, kemudian dibantu oleh inisial MK, HE, MH. Satunya sebagai pelaksana atau penadah yang menerima hasil pencurian dan dia masih dalam DPO. Salah satu dari kerja mereka adalah mereka bisa mengbah tanda di hewan-hewan tersebut walaupun sudah distempel. Selanjutnya hewan tersebut diperjualbelikan,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa sasaran para pencuri ini hampir di seluruh wilayah hukum Kabupaten Kupang dan hewan apa saja akan diambil.
“Barang bukti 3 ekor kuda, bukti surat dari desa dan kendaraan roda empat. Kita juga kenalan pasal 363 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya.
Selain itu, Kapolres Kupang juga berjanji akan mengungkap kasus lain terkait pencurian hewan ternak, yang mana para pelaku merupakan pelaku lama dan residivis.
“Laporan Polisi sudah diambil dari tiap Polsek. Masyarakat tidak perlu kuatir tetapi tetap waspada,” pungkasnya. (JR)