Bupati Terpilih yang Diusungnya Diduga WNA, PDIP Bilang Belum Tahu, Partai Demokrat Bungkam

Logo PDIP dan Partai Demokrat

NUSALONTAR.com – Kupang

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Emi Nomleni mengatakan belum mendapat informasi tentang status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwukore.

Bacaan Lainnya

Emi mengatakan karena kondisinya yang masih kurang sehat dirinya belum memperoleh informasi terkait polemik status kewarganegaraan Orient. “Mungkin sudah ada tetapi saya belum diinformasikan karena kebetulan ada hal-hal khusus jadi saya belum diinformasikan” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, tulis CNN, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefirtson Riwu Kore belum merespons saat diminta konfirmasi terkait status kewarganegaraan Orient.

Orient Riwukore dan Thobias Uly diusung PDIP dan Demokrat dalam Pilkada Sabu Raijua yang digelar 9 Desember 2020 lalu. Pasangan Orient-Thobias berhasil meraih suara terbanyak 48,3 persen mengalahkan dua pasangan calon lainnya.

Sebelumnya, Ketua KPUD Provinsi NTT, Thomas Dohu menyatakan Orient maju dalam Pilkada Sabu Raijua menggunakan KTP WNI. Namun, Thomas tak mengetahui bahwa Orient sebenarnya merupakan WN Amerika Serikat.

Thomas menjelaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua sempat menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua. Bawaslu meminta KPU untuk mengecek kembali status kewarganegaraan Orient.

KPU Sabu Raijua pun mengikuti rekomendasi itu. Mereka mengecek status Orient ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kupang.

“Klarifikasi dilakukan secara tertulis, ada berita acara yang ditandatangani bersama yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia,” ujar Thomas.

Thomas mengaku tidak tahu soal pengakuan Kedutaan Besar Amerika Serikat soal kewarganegaraan Orient. Ia juga mngatakan bahwa KPU tidak bisa menindaklanjuti hal itu.

“Tahapan sudah selesai. KPU sudah mengusulkan pasangan calon terpilih untuk dilakukan pelantikan atau pengambilan sumpah kepada Pemprov,” ujarnya.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu laporan soal dugaan Orient menggunakan KTP palsu untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua dari KPU dan Bawaslu.

Bawaslu mengungkap Orient adalah warga negara AS. Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), syarat pertama calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia.

(JR/CNN)

 

Pos terkait